Perjanjian Dagang RI dengan AS
Pengamat Soroti Pasal dan Risiko Paling Krusial dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS
Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB menyoroti pasal 5 menjadi pasal paling krusial dalam perjanjian dagang antara Indonesia dengan AS
Ringkasan Berita:
- Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian tarif timbal balik (ART), namun Pasal 5 dinilai paling krusial karena mewajibkan Indonesia menyelaraskan kebijakan ekonomi-keamanan dengan AS.
- Pendiri HAI Haidar Alwi menilai ketentuan itu berisiko mengurangi prinsip politik luar negeri bebas aktif dan membuat Indonesia mengikuti rezim sanksi unilateral AS.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian tarif timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART).
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB menyoroti pasal 5 menjadi pasal paling krusial dalam perjanjian dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat.
Pasal tersebut mewajibkan Indonesia menyelaraskan kebijakannya dengan kebijakan ekonomi-keamanan AS. Hal ini bertentangan dengan kebebasan dalam politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
Pertama, jika AS memberlakukan pembatasan terhadap negara lain, maka Indonesia wajib mengadopsi langkah dengan efek pembatasan yang setara.
"Artinya, Indonesia harus mengikuti kebijakan ekonomi dan keamanan AS; mengurangi netralitas geopolitik; dan berisiko merusak hubungan dagang dengan negara lain," kata Haidar dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Kedua, Indonesia wajib membatasi transaksi dengan entitas yang masuk dalam daftar sanksi AS.
Dengan demikian, lanjut Haidar, Indonesia mengadopsi rezim sanksi unilateral AS; tidak melalui mekanisme multilateral PBB; dan berpotensi konflik dengan mitra dagang lain.
Ketiga, jika Indonesia membuat perjanjian dagang yang mengancam AS, maka AS dapat membatalkan perjanjiannya dengan Indonesia dan mengenakan kembali tarif normal.
Implikasinya, AS punya veto implisit terhadap arah perdagangan Indonesia dan membatasi kebijakan perdagangan Indonesia.
Pasal 5 juga memiliki sejumlah dampak risiko geopolitik, di antaranya:
1. Risiko terhadap prinsip politik luar negeri bebas aktif
Indonesia secara praktis masuk dalam orbit ekonomi-keamanan AS; netralitas strategis berkurang; dan ruang manuver terhadap Tiongkok, Rusia, atau negara yang dikenai sanksi oleh AS menjadi sempit; posisi Indonesia otomatis bergeser dari "balancer" menjadi "aligned partner".
2. Risiko terhadap hubungan dengan Tiongkok
Jika terjadi eskalasi antara AS denga Tiongkok, maka Indonesia berpotensi terdorong mengikuti pembatasan ekspor, investasi, dan teknologi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/prabowo-trump-tarif-dagang-09909.jpg)