Rabu, 13 Mei 2026

Perjanjian Dagang RI dengan AS

Ekonom Salamuddin Daeng Nilai Perjanjian Dagang Perlu Dilihat Secara Proporsional

Perjanjian dagang Indonesia-Amerika sebagai sesuatu yang normal dalam dalam hubungan dagang dua negara

Tayang:
Editor: Sanusi
Sekretariat Presiden
KESEPAKATAN PRABOWO-TRUMP - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perjanjian perdagangan di Washington DC Amerika Serikat, pada Kamis, (19/2/2026). Pemerintah RI akan fasilitasi perusahaan AS berinvestasi di sektor tambang. 

Ringkasan Berita:
  • Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika dinilai sebagai sesuatu yang normal dalam dalam hubungan dagang dua negara
  • Perjanjian dagang seperti ini bukan sesuatu yang baru
  • Perjanjian Prabowo-Trump hanya kelanjutan dari perjanjian GATT 1994 sebagaimana yang disebut dalam konsideran perjanjian ini

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Salamuddin Daeng menilai Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika sebagai sesuatu yang normal dalam dalam hubungan dagang dua negara. Menurutnya, perjanjian dagang seperti ini bukan sesuatu yang baru.

"Kita telah menandatangani dan meratifikasi perjanjian sejenis di regional untuk meliberalisasi pasar secara luas, menyeluruh dan mendasar di kawasan regional seperti ASEAN Free Trade Agreement (AFTA), lalu ditindaklanjuti dengan ASEAN China Free Trade Agreement (AC FTA)," kata Salamuddin Daeng kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Polemik Perjanjian Dagang RI–AS, Pakar Hukum Ajak Publik Baca Naskah Asli

Salamuddin mengatakan ASEAN-China Free Trade Agreement (AC-FTA) yang ditandatanganai tahun 2002 dan diimplementasikan tahun 2010/ 2012 justru adalah sebuah perjanjian yang jauh lebih luas meliputi agreement eliminating tariffs mencapai lebih 90 persen dari perdagangan barang antara ASEAN dengan China.

Pada Oktober 2025 perjanjian ini dimodifikasi dengan memasukkan kesepakatan covering digital economy, green economy, supply chain connectivity.

Menurut Salamuddin perjanjian Prabowo-Trump hanya kelanjutan dari perjanjian GATT 1994 sebagaimana yang disebut dalam konsideran perjanjian ini. Donald Trump ingin mengambil kesempatan yang sama sebagaimana kesempatan yang telah diambil oleh China dan Uni Eropa (EU) untuk memasuki pasar negara besar seperti Indonesia. Sebaliknya Prabowo juga ingin mengambil peluang untuk memasuki pasar besar Amerika dengan produk industri nasional kita.

“Bahkan jika diperhatikan Indonesia juga telah lama melibatkan diri dalam perjanjian dagang multilateral international yang mengikat (legally binding) seperti World Trade Organization (WTO)," urai Salamuddin.

Salamuddin yang pernah menjadi peneliti di Institute Global Justice (IGJ) berpandangan perjanjian Prabowo-Trump sebagai sebuah perjanjian yang lebih baik karena dilakukan secara bilateral. Jika bilateral agreement (hanya melibatkan dua negara), memungkinkan dilakukan renegosiasi sewaktu-waktu jika terbukti perjanjian itu merugikan.

“Berbeda jika dibandingkan dengan perjanjian yang bersifat regional seperti AFTA, AC-FTA dan perjanjian multilateral seperti WTO, yang sulit direnegosiasikan karena legally binding (mengikat) dan melibatkan banyak negara," tegas Salamuddin yang merupakan aktivis 98 di NTB.

Salamuddin menjelaskan bahwa perjanjian dagang Prabowo-Trump ini juga lebih baik karena tidak berdampak merugikan produk industri nasional dan UMKM. Jika dibandingkan dengan dampak dari perjanjian AFTA dan AC-FTA yang dalam sejumlah penelitian justru mematikan industri nasional dan UMKM. Kelompok industri manufaktur, garmen, baja, dll. gulung tikar akibat pasar Indonesia dibanjiri produk sejenis yang datang dari China. Pasar dalam negeri hanya menjadi reseler barang impor.

“Kami mengapresiasi perjanjian dagang Parabowo-Trump karena benar-benar mempertimbangkan untuk tidak menempatkan barang barang produk industri nasional Indonesia bersaing secara langsung dengan barang produk Amerika Serikat (AS), baik di pasar Amerika maupun di pasar Indonesia," lanjut Salamuddin yang merupakan salah satu pemrakarsa 98 Resolution Network.

Salamuddin menilai positif langkah Presiden Prabowo yang benar-benar mempertimbangkan untuk tidak mengimpor produk atau komoditi yang dapat dihasilkan oleh industri nasional kita. 

Sebagian besar produk yang diperjanjikan untuk di impor masuk dalam kategori; pertama, barang atau produk yang dibutuhkan namun tidak dapat dihasilkan sendiri di dalam negeri. Kedua, barang yang di dalam negeri masih dibutuhkan pasokan untuk kebutuhan industri, misalnya produk industri, minyak mentah dan produk minyak, produk pertanian dan pangan.

“Jika kita bandingkan dengan perjanjian dagang AFTA dan AC-FTA yang menempatkan seluruh produk industri nasional Indonesia di berbagai tingkatan bersaing secara langsung dan berhadap-hadapan, dengan gempuran produk impor industri dari China, India dan Korea Selatan," tutur Salamuddin yang pernah melakukan judicial review ke MK untuk membatalkan ASEAN Charter.

Salamuddin menilai opini yang mendominasi telah menyudutkan Pemerintahan Prabowo terkait pengenaan tarif 19 persen yang telah dibatalkan oleh Supreme Court (Mahkamah Agung) Amerika. Padahal jika kita baca dokumen perjanjian, faktanya sebanyak 1.819 pos produk Indonesia justru dikenakan tarif 0 persen ke pasar Amerika. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved