Kamis, 11 Juni 2026

Perjanjian Dagang RI dengan AS

Soal Perjanjian Dagang RI-AS, Ekonom: Tak Sampai Matikan Industri Nasional

Pandangan ekonom mengenai perjanjian dagang Indonesia dengan Amerika Serikat yang ditandatangani Prabowo Subianto dan Donald Trump.

Tayang: | Diperbarui:

Ringkasan Berita:
  • Ekonom nilai perjanjian dagang Prabowo-Trump hal normal dan kelanjutan GATT 1994.
  • Perjanjian bilateral dinilai lebih fleksibel dan mudah direnegosiasi dibanding regional.
  • Terkait impor beras AS dinilai tidak signifikan dibandingkan produksi beras nasional.

 

TRIBUNNEWS.COM - Ekonom yang juga Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng memberikan pandangannya mengenai perjanjian dagang Indonesia dengan Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC, pada Kamis (19/2/2026). 

Kerja sama yang diteken kedua pemimpin tersebut yakni perjanjian perdagangan timbal balik atau agreement on reciprocal trade (ART).

Menurutnya, perjanjian tersebut merupakan sesuatu yang normal dalam dalam hubungan dagang dua negara dan bukan hal yang baru bagi Indonesia. 

Salamuddin mengungkapkan Indonesia disebut telah menandatangani dan meratifikasi perjanjian sejenis di regional untuk meliberalisasi pasar secara luas, menyeluruh dan mendasar di kawasan regional seperti ASEAN Free Trade Agreement (AFTA) dan ditindaklanjuti dengan ASEAN China Free Trade Agreement (AC-FTA).

Ia menjelaskan, AC-FTA yang ditandatangani tahun 2002 dan diimplementasikan tahun 2010 justru menjadi sebuah perjanjian yang jauh lebih luas meliputi agreement eliminating tariffs mencapai lebih 90 persen dari perdagangan barang antara ASEAN dengan China. 

Pada Oktober 2025 perjanjian ini dimodifikasi dengan memasukkan kesepakatan covering digital economy, green economy, supply chain connectivity.

Menurutnya, perjanjian Prabowo-Trump hanya kelanjutan dari perjanjian General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 sebagaimana yang disebut dalam konsideran perjanjian ini. 

"Donald Trump ingin mengambil kesempatan yang sama sebagaimana kesempatan yang telah diambil oleh China dan Uni Eropa (EU) untuk memasuki pasar negara besar seperti Indonesia. Sebaliknya Prabowo juga ingin mengambil peluang untuk memasuki pasar besar Amerika dengan produk industri nasional kita," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

“Bahkan jika diperhatikan Indonesia juga telah lama melibatkan diri dalam perjanjian dagang multilateral international yang mengikat (legally binding) seperti World Trade Organization (WTO)," sambungnya.

SALAMUDDIN DAENG - Ekonom yang juga Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng.
SALAMUDDIN DAENG - Ekonom yang juga Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng. (Tribunnews.com/ist)

Baca juga: Polemik Perjanjian Dagang RI–AS, Pakar Hukum Ajak Publik Baca Naskah Asli

Mantan aktivis 1998 dari Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tergabung dalam komunitas eks aktivis, 98 Resolution Network itu berpandangan perjanjian Prabowo-Trump sebagai sebuah perjanjian yang lebih baik karena dilakukan secara bilateral. 

Menurutnya, bilateral agreement (perjanjian dua negara) memungkinkan dilakukan renegosiasi sewaktu-waktu, apabila terbukti perjanjian itu merugikan.

“Berbeda jika dibandingkan dengan perjanjian yang bersifat regional seperti AFTA, AC-FTA dan perjanjian multilateral seperti WTO, yang sulit direnegosiasikan karena legally binding (mengikat) dan melibatkan banyak negara," ungkapnya.

Akankah Berdampak pada Industri Nasional hingga UMKM?

Sosok yang pernah menjadi peneliti di Institute Global Justice (IGJ) itu menilai perjanjian dagang Prabowo-Trump tidak akan merugikan produk industri nasional dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

Menurutnya, perjanjian seperti AFTA dan AC-FTA dalam sejumlah penelitian justru mematikan industri nasional dan UMKM.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved