Petani Cengkeh Khawatir Pembatasan Tar dan Nikotin Cekik Industri Tembakau
Pemerintah akan memperketat regulasi Industri Hasil Tembakau dengan membatasi kadar maksimal tar, nikotin serta melarang bahan tambahan rasa.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah akan memperketat regulasi Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan membatasi kadar maksimal tar, nikotin, serta melarang bahan tambahan rasa.
- Kebijakan ini ditolak Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI) karena dianggap mengancam mata pencaharian jutaan petani serta keberlangsungan industri kretek nasional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk memperketat regulasi Industri Hasil Tembakau (IHT) melalui pembatasan kadar maksimal tar, nikotin, serta pelarangan bahan tambahan rasa memicu penolakan.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah yang akan mematikan mata pencaharian jutaan petani tembakau dan cengkih, sekaligus menghancurkan industri kretek nasional.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji menegaskan penolakan atas upaya pemerintah melanggengkan usulan pembatasan maksimal nikotin dan tar.
Rencana kebijakan tersebut mencerminkan ketidakpahaman Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan sebagai kepala tim penyusun/terhadap realitas pertembakauan nasional.
"Petani tembakau nasional juga harus dilindungi. Pembatasan tar dan nikotin ini adalah regulasi yang memaksa terbunuhnya petani tembakau dan industri tembakau nasional,” katanya, Kamis (12/3/2026).
Ia menambahkan, tembakau Indonesia memiliki karakteristik unik yang secara alami mengandung kadar nikotin yang lebih tinggi.
Memaksa petani untuk mengikuti standar yang ditetapkan dalam aturan tersebut merupakan upaya mematikan sektor tembakau hanya demi nafsu pengendalian yang berlebihan.
Baca juga: Serikat Pekerja dan Petani Tembakau Soroti Wacana Regulasi Pembatasan Nikotin dan Tar
"Usulan aturan (pembatasan) nikotin dan tar ini dipaksa, maka yang terjadi nantinya malah negara akan mengalami kerugian tersendiri, karena yang selama ini ada sudah sesuai dengan karakteristik budaya pertembakauan kita," tambahnya.
Dampak dari regulasi ini diprediksi akan meluas. Agus khawatir, jika aturan pembatasan diterapkan secara ekstrem, maka penyerapan bahan baku dari petani lokal akan anjlok.
Hal ini otomatis akan memukul Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang selama ini menjadi kekuatan industri kretek nasional. Ditambah lagi jika industri lokal mati, maka buruh pabrik dan petani akan menjadi korban pertama.
Pertanyakan tujuan pembatasan
Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3 hingga 5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Jika pemerintah terus mendorong kebijakan pembatasan tar dan nikotin yang baru, dia pun mempertanyakan tujuannya.
Baca juga: Langkah Berani BPOM Tangkal Intervensi Industri Tembakau Pengaruhi Kebijakan Negara
Pasalnya, kebijakan pembatasan tar, nikotin, dan kandungan lainnya pada rokok dinilai membawa dampak berat dan mencekik bagi petani.
"Petani cengkih yang makin terhimpit. Karena produksi cengkih nasional sekitar 120 ribu ton ini hampir 97 persennya diserap oleh industri rokok, tidak ada namanya rokok kretek tanpa adanya cengkih dan hanya di Indonesia rokok kretek itu ada," tegasnya.
Dampak ke petani
Pada kesempatan terpisah, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) juga menyuarakan kekhawatiran serupa.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan menegaskan jika batasan kandungan tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan seperti cengkih diberlakukan, maka dampak negatifnya akan langsung dirasakan oleh petani tembakau dan petani cengkih di seluruh Indonesia.
Dia merasakan tekanan regulasi yang menerus mendorong industri semakin kesulitan. Saat ini terdapat lebih dari 500 regulasi yang menekan ruang gerak IHT, mulai dari peraturan di tingkat pusat hingga ke tingkat daerah yang menimbulkan ketidakpastian usaha.
Ditambah lagi dengan pembatasan tar dan nikotin serta pelarangan rokok dengan rasa akan semakin menyulitkan secara teknis bagi industri kretek.
Henry menyoroti aturan non-fiskal seringkali muncul secara tiba-tiba tanpa mempertimbangkan kesiapan industri dan dampaknya terhadap rantai pasok lokal.
"Industri hasil tembakau saat ini sedang dalam kondisi yang sangat tertekan. Regulasi yang tidak akomodatif terhadap karakteristik produk lokal hanya akan membuka ruang bagi produk-produk ilegal yang tidak terawasi, yang pada akhirnya justru merugikan penerimaan negara dan tujuan kesehatan itu sendiri," jelas dia.
Henry mengingatkan, IHT merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang, mulai dari petani, buruh linting, hingga pedagang eceran. Perubahan drastis pada standar produk akan mengganggu stabilitas rantai pasok yang sudah mapan selama puluhan tahun.
Rencana pemerintah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/menengok-panen-cengkeh-di-hutan-lhoknga-aceh_20240201_084603.jpg)