Kemasan Rokok Polos Belum Final, Wamenkum Ingatkan Regulasi Harus Lewat Harmonisasi
Aturan kemasan rokok polos belum final, regulasinya wajib harmonisasi, industri tembakau dikasih waktu bernapas dulu.
Ringkasan Berita:
- Wamenkum tegaskan aturan rokok harus lewat harmonisasi lintas kementerian.
- Kemenkes targetkan regulasi terbit Juli 2026, industri diberi tenggang waktu.
- Polemik kemasan rokok polos belum selesai, publik diminta ikut bersuara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa setiap regulasi, termasuk rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kemasan rokok polos, wajib melalui proses harmonisasi lintas kementerian dan lembaga.
Ia mengingatkan agar tidak ada aturan sektoral yang bertentangan dengan regulasi lain.
“Ketika proses harmonisasi itulah akan mengundang kami yang disebut dengan istilah rapat panitia antar kementerian dan lembaga (PAK),” ujar Edward dalam Seminar Nasional Urgensi Penerbitan Peraturan Pelaksana mengenai Pengamanan Zat Adiktif, di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Edward menekankan bahwa substansi dari rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang gambar dan tulisan peringatan pada kemasan rokok harus dikaji bersama oleh anggota PAK.
“Anggota PAK akan mempelajari substansi. Semua akan dibahas bersama,” tegasnya.
Pernyataan Wamenkum tersebut merespons rencana Kemenkes yang sebelumnya mengusulkan desain kemasan rokok polos sebagai bagian dari pengamanan zat adiktif.
Kemenkes menyatakan bahwa usulan tersebut dilatarbelakangi oleh upaya menekan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja, serta sebagai bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kemenkes menilai bahwa kemasan rokok yang menarik secara visual dapat meningkatkan minat merokok di usia muda, sehingga desain polos dipertimbangkan sebagai strategi pengendalian.
Baca juga: Alami Mual, Muntah & Gejala Keracunan Setelah Konsumsi MBG? Segera Hubungi Hotline Kemenkes di 119
Kepala Biro Hukum Kemenkes RI, Indah Febrianti, menjelaskan bahwa desain polos merupakan hasil benchmark dari beberapa negara dan belum menjadi keputusan final.
“Jadi, nanti desain kemasan rokok tidak hanya satu, tidak hanya polos. Tapi, ada beberapa desain,” ujarnya.
Indah menambahkan bahwa rumusan regulasi masih bersifat normatif dan akan disesuaikan dengan berbagai peraturan yang berlaku.
“Kami pertimbangkan kembali dari setiap sektor bagaimana regulasinya. Yang paling penting itu peringatan (merokok), bisa bentuk kotak atau lingkaran,” katanya.
Dengar pendapat publik atau public hearing terkait RPMK telah digelar sejak September 2024. Kemenkes menargetkan aturan terbit Juli 2026, dengan masa tenggang bagi industri tembakau untuk beradaptasi.
“Kalau ada waktunya, bisa setahun atau dua tahun untuk industri menyesuaikan,” jelas Indah.
Baca juga: KemenPPPA Dorong Perlindungan Anak Dari Bahaya Rokok, Hambat Perkembangan Janin dan Picu Stunting
Sementara itu, Ketua Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan (PPHK) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Budi Santoso, menyatakan bahwa regulasi pengamanan zat adiktif perlu segera diterbitkan sebagai turunan dari PP Kesehatan.
Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan regulasi.
“Selain untuk segera memperoleh kepastian hukum penyelenggaraannya dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, juga supaya para pelaku usaha mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan segala sesuatunya,” ujarnya.
“Itulah tertib perundangan,” tegasnya.
kemasan rokok
Rokok polos
Zat Adiktif
Wamenkumham
Edward Omar Sharif Hiariej
industri tembakau
regulasi
Peraturan Pemerintah
| Tak Sepakat Kebijakan Penyeragaman Kemasan, Kemenperin: Itu Akan Mudahkan Rokok Ilegal |
|
|---|
| Rencana Kemenkes Terapkan Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Tuai Penolakan |
|
|---|
| Kemenperin Resmi Terbitkan Permen Baru soal TKDN, Menperin Agus: Regulasi Tak Boleh Dianggap Sakral |
|
|---|
| Soroti 480 Ribu Aturan Daerah, Bamsoet Dorong Penyederhanaan Regulasi Nasional |
|
|---|
| Pemerintah Nilai Dalil Korban Represif Tak Relevan dalam Uji UU TNI di MK |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.