Petani Cengkeh Khawatir Pembatasan Tar dan Nikotin Cekik Industri Tembakau
Pemerintah akan memperketat regulasi Industri Hasil Tembakau dengan membatasi kadar maksimal tar, nikotin serta melarang bahan tambahan rasa.
Pemerintah bakal mengatur penggunaan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada rokok tembakau hingga rokok elektrik.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar.
Aturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 431 ayat (6) dan ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Regulasi ini mengatur kewajiban bagi setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan produk tembakau wajib mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar. Selain itu, rokok elektronik juga wajib memenuhi batas maksimal kadar nikotin,” jelas Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/menengok-panen-cengkeh-di-hutan-lhoknga-aceh_20240201_084603.jpg)