Kamis, 7 Mei 2026

Petani Cengkeh Khawatir Pembatasan Tar dan Nikotin Cekik Industri Tembakau

Pemerintah akan memperketat regulasi Industri Hasil Tembakau dengan membatasi kadar maksimal tar, nikotin serta melarang bahan tambahan rasa.

Tayang:
AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN
PENOPANG INDUSTRI KRETEK - Petani cengkeh mengumpulkan panenan bunga cengkeh yang dipetik setelah panen di hutan di Lhoknga, Provinsi Aceh, 30 Januari 2024. (Photo by CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP) 

Pemerintah bakal mengatur penggunaan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada rokok tembakau hingga rokok elektrik.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar.

Aturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 431 ayat (6) dan ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Regulasi ini mengatur kewajiban bagi setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan produk tembakau wajib mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar. Selain itu, rokok elektronik juga wajib memenuhi batas maksimal kadar nikotin,” jelas Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved