Senin, 8 Juni 2026

Aturan Bisnis eCommerce Direvisi, Ini Rincian Poin Perubahannya

Pemerintah merevisi aturan perdagangan elektronik/electronic commerce (e-commerce) melalui terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan terbaru.

Tayang:
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Lita Febriani
ATURAN BARU BISNIS E-COMMERCE - Menteri Perdagangan Budi Santoso di acara peluncuranTera Ulang Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik di Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). Pemerintah merevisi aturan perdagangan elektronik/electronic commerce (e-commerce) melalui terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan terbaru. 

Pengaturan ini pun dinilai mendorong pemberian kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan konsumen. 

Baca juga: Sektor Manufaktur, E-commerce dan Jasa Keuangan Mendominasi Investasi AI di Indonesia

“Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi,” jelas Budi. 

Guna memberi ruang adaptasi, pemerintah menetapkan masa tenggang bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha. Budi berharap, proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih formal dapat berjalan secara bertahap. 

“Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring," imbuh Budi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Laporan Reporter: Chelsea Anastasia | Sumber: Kontan

Sesuai Minatmu
Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved