Marak TKI Ilegal, Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Pemberian Visa Bagi WNI
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan pemberian visa bagi WNI yang hendak bepergian ke luar negeri.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta pemerintah untuk kembali memperkuat pengawasan pemberian visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri.
“Pemerintah harus memperkuat pengawasan pemberian visa yang berpotensi bisa disalahgunakan menjadi pengiriman TKI Ilegal ke luar negeri,” ungkap Melki, dikutip dari keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (3/6/2023).
Hal tersebut disampaikan Melki sehubungan dengan pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengenai pemanfaatan visa turis, visa ziarah, dan visa umrah sebagai salah satu modus yang digunakan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke luar negeri.
Melki menilai, pemberian visa turis, visa ziarah, dan visa umrah kepada masyarakat harus dilakukan dengan penelitian lebih ketat. Selain itu, menurutnya, pemerintah juga harus memastikan WNI yang mendapatkan visa tersebut benar-benar melakukan kegiatan sesuai dengan peruntukannya.
“Jangan sampai pemberian visa tersebut digunakan untuk modus sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan mengirimkan TKI secara ilegal ke luar negeri,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menyampaikan bahwa apabila visa turis, ziarah, dan umrah diurus perusahaan atau penyelenggara perjalanan, maka mereka harus memastikan ada pihak yang bertanggung jawab jika visa tersebut tidak sesuai peruntukannya.
Sebelumnya, BP2MI mengatakan modus yang digunakan sindikat TPPO untuk mengirim TKI ilegal ke luar negeri. Dilaporkan ada lima nama bandar perdagangan orang kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Para sindikat tersebut diduga menjadi bandar yang selalu menempatkan WNI untuk bekerja di Malaysia dan Singapura melalui Batam.
Polisi Buru 2 Pelaku TPPO Remaja yang Jadi LC di Jakbar, Berperan Perekrut dan Tukang Antarjemput |
![]() |
---|
Remaja 15 Tahun Hamil 5 Bulan, Jadi Korban TPPO Berkedok Kerja Sebagai LC, 10 Orang Ditangkap |
![]() |
---|
Kisah Tragis Wanita Remaja Usia 15 Tahun Dieksploitasi Jadi LC di Bar Jakbar Hingga Hamil 5 Bulan |
![]() |
---|
Polisi Temukan 2 Ibu yang Tega Jual Anaknya ke Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura |
![]() |
---|
AS Umumkan Aturan Deposit hingga Rp 245 Juta per Orang untuk Visa Turis dan Bisnis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.