Jawab Tantangan Pemanfaatan EBT, Dewi Yustisiana Tegaskan Urgensi RUU Ketenagalistrikan
Dewi Yustisiana menekankan urgensi penyusunan RUU Ketenagalistrikan yang dapat merespons tantangan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana, menekankan urgensi penyusunan RUU Ketenagalistrikan yang dapat merespons tantangan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) secara menyeluruh dan berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa setidaknya ada tiga poin utama yang perlu menjadi fokus dalam pembahasan rancangan undang-undang ini.
Pertama, ia menyoroti fleksibilitas PLN dalam menerima pasokan listrik dari pembangkit EBT, baik dari pihak swasta maupun BUMN lain seperti Pertamina melalui PGU. Hal tersebut disampaikan Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XII DPR RI bersama para pakar terkait penyusunan draf RUU Ketenagalistrikan, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
“Dengan semakin banyaknya pembangkit listrik berbasis EBT yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, pertanyaannya adalah sejauh mana kesiapan PLN untuk menyerap suplai listrik tersebut. Ini penting agar pemanfaatan EBT benar-benar terintegrasi dalam sistem kelistrikan nasional,” ujar Dewi.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menggarisbawahi aspek keadilan dalam penetapan harga beli listrik dari pembangkit non-PLN. Menurutnya, formula harga yang adil akan sangat berpengaruh terhadap iklim investasi dan keberlanjutan ekosistem EBT di Indonesia.
Baca juga: Percepat Transisi Energi, Pembangkit Listrik Berbasis EBT Dikembangkan di Bali
“Kita perlu memastikan bahwa formula pricing yang digunakan adil dan kompetitif. Ini akan menentukan apakah pelaku usaha tertarik untuk menanamkan modalnya di sektor kelistrikan berbasis EBT. Proses penetapan harganya pun harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Dewi turut menyoroti pentingnya perhatian terhadap berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha swasta dalam pengembangan sektor kelistrikan. Ia mendorong agar masukan konkret dari asosiasi dan pelaku usaha dapat menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan RUU ini.
“Kita perlu mendengar secara lebih mendalam apa saja tantangan riil yang mereka hadapi, dan bagaimana usulan konkret yang bisa diakomodasi dalam draf RUU ini. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada kepentingan nasional, tetapi juga mendorong partisipasi sektor swasta secara aktif,” pungkas Legislator Dapil Sumsel II tersebut. (*)
Baca juga: DPR Sebut Proyek EBT Rp 25 T di 15 Provinsi Berpotensi Melepas Ketergantungan pada Energi Fosil
| Ketua Komisi XI DPR RI Minta Sinkronisasi Fiskal Pusat-Daerah Atasi Dana Mengendap Rp234 Triliun | 
				      										 
												      	 |  
						 
				    
|---|
| Alasan Ada Keperluan Lain, Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK | 
				      										 
												      	 |  
						 
				    
|---|
| Sosok 9 Penggugat Aturan Pensiun Seumur Hidup DPR ke MK, Dokter Lita Gading Tambah Pasukan | 
				      										 
												      	 |  
						 
				    
|---|
| Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba, Polri Dapat Apresiasi DPR: Bukti Nyata Jalankan Asta Cita | 
				      										 
												      	 |  
						 
				    
|---|
| Komisi VIII DPR RI Soroti Transisi Tata Kelola Haji 2026, Dorong Perbaikan Layanan untuk Jamaah | 
				      										 
												      	 |  
						 
				    
|---|
							
							
							
			
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.