Jumat, 22 Agustus 2025
DPR RI

Habib Syarief Dorong RUU PPRT Tegaskan Perlindungan Hukum dan Cegah PHK Sepihak

Habib Syarief usulkan penambahan frasa perlindungan hukum di RUU PPRT untuk cegah PHK sepihak dan perluas cakupan perlindungan pekerja rumah tangga.

Editor: Content Writer
istimewa
RUU PRT - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief M., saat mengikuti Rapat Panja Penyusunan RUU tentang PPRT di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM – Perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief M., mendorong penambahan sejumlah frasa penting untuk memperkuat kepastian hukum, memperluas cakupan pekerjaan, dan memastikan prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang adil.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025), Habib menekankan perlunya frasa “perlindungan hukum” agar draf RUU memberikan kepastian yang lebih tegas bagi PRT. Ia juga mengusulkan agar RUU memuat secara jelas poin tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam konteks pekerjaan rumah tangga.

“Perlu ada tambahan kata perlindungan hukum, [memberikan] kepastian hukum dan perlindungan hukum,” ujar Habib.

Baca juga: Pemerintah Apresiasi DPR Dukung Peningkatan Kualitas Belanja Negara

Selain itu, ia mengusulkan revisi pada penggunaan kata “meliputi” dalam pasal ruang lingkup pekerjaan PRT. Menurutnya, kata tersebut berpotensi membatasi dan tidak mencakup jenis pekerjaan yang belum tercantum secara eksplisit. Ia menyarankan penggunaan frasa “di antaranya” atau “antara lain” agar lebih inklusif.

Habib juga menekankan pentingnya memperjelas prosedur pengakhiran hubungan kerja. Ia meminta penambahan kata “berat” pada Pasal 10 menjadi “pelanggaran berat,” guna mencegah terjadinya PHK sepihak akibat pelanggaran ringan.

Ia berharap penambahan frasa ini akan memperkuat fleksibilitas dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. “Kata berat ini penting karena dikhawatirkan pelanggaran ringan dijadikan alasan berakhirnya hubungan kerja,” pungkasnya.

Baca juga: Respons Prabowo, Menaker, hingga DPR setelah Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan