Rabu, 20 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Sidang di MK, Paslon Mario-Richard Dalilkan Ada Pembagian Pupuk dan Uang di Pilkada Manggarai Barat

Kemudian, lanjut Asrun, pada saat masa tenang kampanye 26 November 2024, terdapat pembagian bantuan langsung tunai (BLT) oleh Kepala Desa Momol bernam

|
Tangkap layar Youtube MKRI
A Muhammad Asrun (kiri), kuasa hukum paslon nomor urut 1 Christo Mario Y Prandra - Richardus Tata Sontani, dalam sidang sengketa hasil Pilkada Manggarai Barat 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon (paslon) Calon Bupati Manggarai Barat dan Calon Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 1 Christo Mario Y Prandra - Richardus Tata Sontani mendalilkan, telah terjadi praktik politik uang saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat 2024, Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Hal ini disampaikan paslon tersebut melalui kuasa hukumnya, A Muhammad Asrun, dalam sidang sengketa hasil Pilkada Manggarai Barat 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/1/2025).

 

Diketahui, dalam perkara bernomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, paslon nomor urut 2 pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Manggarai Barat, Edistasius Endi - Yulianus Weng berkedudukan sebagai pihak terkait.

 

Dalam persidangan, Asrun mengatakan, berdasarkan penetapan perolehan suara oleh KPU, paslon Mario-Richard memperoleh 71.164 suara, sedangkan paslon Edistasius-Yulianus mendapatkan 73.872 suara, dengan total suara sah 145.036 suara.

 

Namun demikian, menurut Asrun, terdapat dugaan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan paslon Edistasius-Yulianus di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

 

Baca juga: Diungkap di Sidang MK, Calon Bupati Morotai Ini Diduga Masih ASN dan Palsukan KTP untuk Ikut Pilkada

 

Sejumlah pelanggaran tersebut, satu di antaranya berupa pelanggaran adminsitrasi, dimana calon bupati nomor urut 2 Edistasius Endi disebut merupakan mantan narapidana.

 

"Namun faktanya, dalam pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, tidak pernah mengumumkan jati dirinya sebagai narapidana kepada publik," kata Asrun, dalam sidang pendahuluan di panel 2, Gedung MK, Selasa.

 

 

Asrun menilai, hal ini melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf g jo Pasal 45 Ayat (2) huruf a dan b butir 2 UU 10/2016.

 

Selain itu, Asrun juga mendalilkan, terjadi pelanggaran lainnya yakni politik uang di beberapa wilayah di Kabupaten Manggarai Barat. Di antaranya, pembagian bantuan sosial (bansos) oleh Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp1 juta untuk setiap orang di Desa Nangalili, pada 9 dan 18 November 2024.

Baca juga: Ketua DPD Dukung Retreat untuk Kepala Daerah, Ini Alasannya

Kemudian, pembagian uang oleh tim paslon 02, H Salawing, di Desa Papagarang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada 7 November 2024.

"Pada tanggal 21 November 2024, di Kampung Bari, Dusun Rengge, Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Ketua Tim Paslon 02 saudara Andi Mama membagi uang kepada masyarakat untuk memilih Paslon 02 dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Asrun, pada saat masa tenang kampanye 26 November 2024, terdapat pembagian bantuan langsung tunai (BLT) oleh Kepala Desa Momol bernama Dionisius Elor di Kantor Desa Momol, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, kepada 51 keluarga penerima manfaat (KPM).

"Satu KPM mendapatkan Rp900.000," jelasnya.

Tak hanya itu, Asrun mendalilkan, pada masa tenang tanggal 26 November 2024, terdapat juga pembagian bansos berupa pupuk.

"Ketua Tim Sukses Paslon 02 atas nama Willy Syukur dengan menggunakan enam truk menggangkut dan membagikan sebanyak 30 Ton Pupuk untuk warga masyarakat Desa Mbuit, Desa Golo Lujang, Desa Sepang dan Desa Golo Ketak, Kecamatan Boleng," ungkap Asrun.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) ((Kompas.com/Fitria Chusna Farisa))

Ia juga menyebut, ada pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara, dimana terdapat mobilisasi yang dilakukan beberapa kepala desa untuk mengalihkan suara paslon 01 ke paslon 02.

Oleh karena itu, dalam petitum, pihak Mario-Richard meminta MK agar membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 tanggal 03 Desember 2024.

Baca juga: Perwira Polisi yang Tendang Warga Dicopot dari Jabatannya Kepala Seksi Hukum Polres Prabumulih

Kemudian, mereka juga meminta MK menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Edistasius Endi, dan Wakil Bupati Yulianus Weng, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 777 Tahun 2024 serta menetapkan paslon Mario-Richard sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Manggarai Barat terpilih 2024.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan