Sabtu, 9 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

8 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 yang Dinyatakan Gugur oleh MK

Majelis Hakim Konstitusi menetapkan delapan permohonan perkara sengketa Pilkada di tingkat Gubernur, Bupati, dan Walikota 2024 gugur.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Gita Irawan
SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025). Dalam sidang itu Majelis Hakim Konstitusi menetapkan delapan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilkada di tingkat Gubernur, Bupati, dan Walikota 2024 gugur. 

7. Nomor 307/PHPU.BUP-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya tahun 2024. Pemohon Sarekat Demokrasi Indonesia yang diwakili M Andrean Saefudin sebagai Ketua pemantau pemilihan Bupati Intan Jaya tahun 2024.

8. Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2024. Pemohon H Nofi Candra dan Leo Murphy.

Berdasarkan fakta hukum sebagaimana ketentuan serta peraturan perundangan, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Januari 2025 telah berkesimpulan bahwa terhadap permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur.

"Menetapkan. Menyatakan perkara permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025, Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 142/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 240/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 280/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 287/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 307/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025 gugur," ucap Suhartoyo.

Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan penetapan dan putusan terhadap 58 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di tingkat Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Sesi 1 sidang tersebut.

Dari total 58 perkara tersebut di antaranya terdapat 38 perkara PHPU Bupati, 16 perkara PHPU Walikota, dan 4 perkara PHPU Gubernur.

Putusan dan ketetapan tersebut mulai diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi secara bergantian pukul 08.00 WIB.

Pengucapan penetapan dan putusan tersebut akan menentukan apakah perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dimohonkan oleh para pemohon akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian atau tidak.

Permohonan yang dinyatakan tidak diterima tidak dilanjutkan dalam sidang pembuktian.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan