Senin, 22 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Gugatan Artis Sahrul Gunawan di Pilbup Bandung Tak Dapat Diterima MK, Apa Kata Dadang-Ali Syakieb?

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan dalil permohonan pemohon tidak memenuhi unsur terhadap 3 materi gugatan yang diajukan. 

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
SENGKETA PILKADA - Suasana persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Agenda sidang MK tersebut berisi pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024. 

Gugatan Artis Sahrul Gunawan di Pilbup Bandung Tak Dapat Diterima MK, Apa Kata Dadang-Ali Syakieb?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Sahrul Gunawan - Gun Gun Gunawan. 

MK menyatakan gugatan tidak memenuhi unsur sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian.   

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam sidang agenda pembacaan putusan dismissal di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan dalil permohonan pemohon tidak memenuhi unsur terhadap 3 materi gugatan yang diajukan. 

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyebut 3 dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2, penggunaan logo, dan politik uang tidak memiliki bukti kuat. 

Selain itu pemohon sebelumnya juga sudah menggunakan haknya terkait dalil dugaan pelanggaran mutasi pejabat lingkungan Pemkab Bandung dengan mengajukan gugatan ke PTUN dan telah diputus "tidak dapat diterima".

Dalil perselisihan suara juga tidak memenuhi syarat karena melebihi ambang batas 2 persen.

Suara pemohon dan pihak terkait selisih 11,69 persen atau 9.368 suara.

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon," ujar Daniel.

Dengan tidak diterimanya gugatan Sahrul Gunawan, paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna - Ali Syakieb resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Perihal putusan ini, Bupati Bandung terpilih periode 2025-2030 Dadang Supriatna mengucapkan rasa syukurnya usai resmi menjadi pemenang dan menunggu pelantikan yang rencananya digelar 20 Februari 2025. 

"Alhamdulillah pada hari ini, kami paslon nomor 2 sudah sah secara hukum berdasarkan Undang Undang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung terpilih," ujar Dadang. 

"Insya Allah setelah ini ada rapat pleno terbuka di KPU, dan akan digelar Paripurna, pemberitahuan pemberhentian Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Bupati/wakil Bupati terpilih," lanjutnya. 

Sementara itu Wakil Bupati Bandung terpilih, Ali Syakieb sudah bersiap menunggu pelantikan pada 20 Februari mendatang oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Tentunya akan diproses langsung kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan insya Allah pelantikan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang oleh Presiden Prabowo," ucap Ali Syakieb.

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan