Jumat, 8 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Punya Hubungan Keluarga, Hakim Anwar Usman Pakai Hak Ingkar dalam Sidang Dismissal PHPU Pilgub Sumut

Anwar Usman menggunakan hak ingkar dalam sidang dismissal sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumut

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Gita Irawan
SIDANG MK - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025). Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang menjelaskan Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut mengucapkan dan memutuskan dalam permohonan PHPU Pilgub Sumatera Utara 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar dalam sidang dismissal sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Provinsi Sumatera Utara tahun 2024.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjelaskan hak tersebut digunakan Anwar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan putusan dismissal perkara PHPU Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Permohonan itu diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala yang memberi kuasa kepada Bambang Widjojanto.

Hal itu disampaikan Suhartoyo dalam sidang pengucapan penetapan dan putusan dismissal PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota di Gedung MK Jakarta pada Selasa (4/2/2025).

"Sedikit dijelaskan untuk para pihak, dalam perkara ini Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan," ucap Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan alasan Anwar menggunakan hak ingkar tersebut karena salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara 2024 masih ada hubungan keluarga dengannya.

Suhartoyo juga mengungkapkan, Anwar Usman menyatakan penggunaan hak ingkar tersebut tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang pernah dijatuhkan kepadanya.

Baca juga: 8 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 yang Dinyatakan Gugur oleh MK

"Menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, hal ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang sudah pernah dialami," ujar Suhartoyo.

"Tetapi ini semata-mata karena volunteer, karena kemauan sendiri, karena merasa bahwa salah satu pasangan calon adalah masih ada hubungan keluarga. Itu. Supaya dimaklumi," lanjut dia.

Dalam amar putusannya, 8 Hakim Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

"Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo.

Informasi dihimpun, satu di antara calon yang turut berkontestasi dalam Pilgub Sumut 2024 adalah Muhammad Bobby Afif Nasution yang merupakan menantu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

Anwar Usman sendiri merupakan ipar dari Jokowi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan