Pilkada Serentak 2024
Lewati Batas Waktu, Gugatan Pilbup Pemalang yang Diajukan Vicky Prasetyo Tidak Diterima MK
MK tidak menerima gugatan sengketa Pilbup Pemalang yang diajukan pasangan nomor urut 1, Vicky Prasetyo-Suwendi.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa Pilbup Pemalang yang diajukan pasangan nomor urut 1, Vicky Prasetyo-Suwendi.
MK menyatakan permohonan tersebut melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Dalam putusannya MK menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
"Menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pemalang tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, MK sebenarnya memiliki kewenangan mengadili perkara yang diajukan Vicky-Suwendi.
Namun, dalam pertimbangannya, permohonan tersebut diajukan melebihi tenggat waktu yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
"Oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum," ujar Suhartoyo.
Dengan demikian, MK tidak mempertimbangkan aspek lain dalam permohonan tersebut, termasuk kedudukan hukum pemohon maupun pokok perkara.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada yang Diajukan Lembaga Pemantau Pemilu, tapi Beri Apresiasi
Selain perkara Vicky-Suwendi, MK juga menolak sejumlah gugatan sengketa Pilkada lainnya, antara lain:
Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Pasaman
Perkara 82/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Supiori
Perkara 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Muara Enim
Perkara 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Wali Kota Palangkaraya
Perkara 131/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Gresik
Perkara 243/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Kepulauan Tanimbar
Perkara 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Wali Kota Malang
Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.