Minggu, 31 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Lewati Batas Waktu, Gugatan Pilbup Pemalang yang Diajukan Vicky Prasetyo Tidak Diterima MK

MK tidak menerima gugatan sengketa Pilbup Pemalang yang diajukan pasangan nomor urut 1, Vicky Prasetyo-Suwendi.

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Suasana ruang sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2024).  MK menggelar sidang dismissal untuk 310 perkara sengketa pilkada dari tanggal 4 hingga 5 Februari 2025 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa Pilbup Pemalang yang diajukan pasangan nomor urut 1, Vicky Prasetyo-Suwendi.

MK menyatakan permohonan tersebut melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Dalam putusannya MK menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.

"Menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pemalang tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, MK sebenarnya memiliki kewenangan mengadili perkara yang diajukan Vicky-Suwendi.

Namun, dalam pertimbangannya, permohonan tersebut diajukan melebihi tenggat waktu yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

"Oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum," ujar Suhartoyo.

Dengan demikian, MK tidak mempertimbangkan aspek lain dalam permohonan tersebut, termasuk kedudukan hukum pemohon maupun pokok perkara.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada yang Diajukan Lembaga Pemantau Pemilu, tapi Beri Apresiasi

Selain perkara Vicky-Suwendi, MK juga menolak sejumlah gugatan sengketa Pilkada lainnya, antara lain:

Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Pasaman

Perkara 82/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Supiori

Perkara 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Muara Enim

Perkara 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Wali Kota Palangkaraya

Perkara 131/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Gresik

Perkara 243/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Kepulauan Tanimbar

Perkara 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Wali Kota Malang

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan