Pilkada Serentak 2024
Ade Sugianto Didiskualifikasi, KPU Jabar Segera Rumuskan Tahapan PSU di Tasikmalaya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan segera merumuskan tahapan dan jadwal untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Sebelumnya pemohon dalam perkara ini mendalilkan Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.
Setelah Mahkamah mencermati secara seksama, ternyata yang menjadi persoalan utama adalah pada masa periode pertama Ade Sugianto, bukan pada periode kedua.
Pada periode pertama, pemohon mendalilkan Ade Sugianto telah menjabat selama 2 tahun 7 bulan 18 hari atau lebih dari dua setengah tahun.
Guntur kemudian mengatakan, Mahkamah secara terang dan jelas menyatakan dalam amar dan/atau pertimbangannya bahwa cara menghitung masa jabatan seorang kepala daerah yang tidak selesai (penuh) dalam menjalankan jabatan selama 5 tahun dan di tengah masa jabatan digantikan oleh wakil kepala daerah, satu periode adalah 2 tahun 6 bulan atau lebih yang dihitung dengan tidak membedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara, serta masa jabatan yang digantikan tersebut dihitung sejak secara ril/faktual wakil kepala daerah menjalankan tugas menggantikan dan bukan sejak pelantikan sebagai pejabat pengganti (acting).
Artinya, apabila ada seorang kepala daerah yang berhalangan tetap karena tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya karena disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka sejak saat itu pula wakil kepala daerah baik karena jabatan (ex officio) atau karena penunjukkan maka secara ril/faktual pejabat tersebut dihitung telah mulai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan "tugas dan wewenang" kepala daerah sekalipun statusnya masih menjadi wakil kepala daerah.
Terlepas dari apapun nama yang disematkan kepadanya: Pelaksana Tugas (Pit.), Penjabat Sementara (Pjs.), Pelaksana Harian (Plh.), Penjabat (Pj.), atau sebutan lainnya yang dimungkinkan jika ada kepala daerah yang berhalangan sebagaimana dimaksud di atas dan surat penunjukkan penggantiannya belum diterbitkan, maka sejak saat itu pula yang bersangkutan akan mulai dihitung sebagai wakil kepala daerah yang menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di suatu daerah.
Baca juga: Profil Ade Sugianto, Cabup Tasikmalaya yang Didiskualifikasi MK, Pilkada Diulang
Terkait hal itu, Mahkamah menilai, masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode pertama harus dihitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai 23 Maret 2021 adalah selama 2 tahun 6 bulan 18 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan.
"Oleh karena itu, berdasarkan perhitungan tersebut, Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sehingga harus dihitung telah-menjabat satu periode," kata Guntur.
Dengan demikian, Mahkamah menilai dalil pemohon berkenaan calon Bupati Ade Sugianto pada periode pertama telah menjabat lebih dari dua setengah tahun sehingga harus dihitung satu periode.
Sementara pada periode kedua juga telah menjabat sebagai Bupati secara penuh satu periode, menurut Mahkamah adalah dalil yang beralasan menurut hukum.
Oleh karena calon Bupati Ade Sugianto telah terbukti melewati/melebihi 2 periode, maka menurut Mahkamah Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang menyatakan, "belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Cälon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota", sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
Oleh karena itu, Mahkamah memandang hal demikian jelas telah melanggar atau mencederai prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas.
"Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," tutur Guntur.
Menindaklanjuti hal tersebut, Mahkamah memerintahkan kepada KPU agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan tanpa menyertakan H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
"Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," tegas Ketua MK membacakan amar putusan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.