Jumat, 8 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Ade Sugianto Didiskualifikasi, KPU Jabar Segera Rumuskan Tahapan PSU di Tasikmalaya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan segera merumuskan tahapan dan jadwal untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Tribunnews/Danang Triatmojo
SENGKETA PILKADA - Suasana sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan segera merumuskan tahapan dan jadwal untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon bupati Ade Sugianto dalam pemilihan umum bupati dan wakil bupati Tasikmalaya 2024.

Merespons hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) akan segera merumuskan tahapan dan jadwal untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro menyebut, saat ini pihaknya sedang berkonsultasi dengan KPU RI selaku pembuat regulasi.

"Kita akan konsultasikan, sambil menunggu putusan secara resmi ya, suratnya, karena kan baru dibacakan. Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita dapat," ujar Adi, Senin (24/2/2025), dilansir Tribun Jabar.

Sesuai putusan MK, jelas Adi, KPU Tasikmalaya mempunyai waktu sekitar 60 hari untuk melakukan PSU.

"Nanti kita menyusun rancangan tahapannya sampai nanti penetapan begitu," terangnya.

Adi belum bisa memastikan, apakah nantinya bakal dilakukan seperti Pilkada serentak 2024 atau langsung dilakukan PSU.

"Ya, kita konsultasikan nanti, karena kan kalau kampanye kemarin 60 hari ya. Nanti akan kita lihat apakah hasil konsultasi atau arahan dan petunjuk KPU RI tahapan-tahapan itu semua dilalui atau seperti apa dan berapa hari berapa harinya."

"Termasuk mungkin persiapan anggaran kan begitu, karena dari pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya atau provinsi atau seperti apa kebutuhan atau kebijakan yang memerintahkan untuk melakukan PSU," imbuhnya.

Menurut Adi, pada prinsipnya KPU akan mengikuti dan melaksanakan sesuai amar putusan yang sudah dibacakan MK.

"Pasti amar itu kita laksanakan. Tapi untuk kita konsultasikan dulu ke KPU RI, kemudian membuat jadwal dan sebagainya begitu kan," ucapnya.

Baca juga: Menjabat Lebih dari 2 Periode, Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, Pilkada Tasikmalaya Diulang

Sebelumnya, putusan sengketa Pilkada nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin.

Alasan Mahkamah mendiskualifikasi Ade Sugianto dikarenakan Bupati petahana Tasikmalaya itu dinilai telah melebihi dua periode masa jabatan.

Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, hakim konstitusi M Guntur Hamzah menyoroti empat Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan masa jabatan kepala daerah dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan;
  2. Masa jabatan yang telah dijalani" setengah atau lebih dari setengah masa jabatan adalah dihitung sama dan tidak dibedakan baik untuk yang menjabat secara definitif ataupun menjabat sementara;
  3. Masa jabatan yang telah dijalani tersebut adalah masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (rill dan faktual) dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan