Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Ade Sugianto Didiskualifikasi, KPU Jabar Segera Rumuskan Tahapan PSU di Tasikmalaya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan segera merumuskan tahapan dan jadwal untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Tribunnews/Danang Triatmojo
SENGKETA PILKADA - Suasana sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan segera merumuskan tahapan dan jadwal untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. 

Sebagai informasi, pada Pilkada 2024 lalu, pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz yang diusung PDIP, PKB, NasDem dan PBB ini memperoleh 487.854 suara (52,02 persen). 

Sedangkan calon lain, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly mendapatkan 192.183 suara (20,49 persen), dan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi meraup 257.843 suara (27,49 persen).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Ade Sugianto Didiskualifikasi, KPU Segera Rumuskan Tahapan Pemungutan Suara Ulang di Tasikmalaya.

(Tribunnews.com/Deni/Ibriza)(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved