Pilkada Serentak 2024
PAN Pertanyakan Putusan MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes di Pilbup Serang: Agak Aneh
Saleh Daulay mempertanyakan keputusan MK yang membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Serang.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Putusan tersebut membatalkan kemenangan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas, yang diusung PAN dan sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.
Baca juga: Profil Ratu Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri: MK Batalkan Kemenangannya, Punya Harta Rp 19,6 M
Saleh mengatakan, PAN menyatakan tetap menghormati dan mematuhi putusan MK sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi dan supremasi hukum.
"Meskipun jujur diakui bahwa PAN menilai putusan tersebut agak aneh dan banyak hal yang perlu dipertanyakan," kata Saleh dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Dia mempertanyakan dasar putusan tersebut. Sebab, tidak ada bukti yang menunjukkan pelanggaran TSM dalam Pilkada Serang.
"Kalau mau disoal lagi ya, putusan itu kan tidak memenuhi syarat untuk disebut pelanggaran yang bersifat TSM. Coba baca lagi UU pemilu-nya. Apa yang dimaksud TSM dalam UU, tidak terjadi dalam pilkada Serang," ujar Saleh.
Selain itu, Ketua Komisi VII DPR RI ini juga menyoroti minimnya bukti yang diajukan pemohon dalam gugatan mereka.
"Para saksi dan penyelenggara yang dihadirkan dalam persidangan jelas menyampaikan bahwa Pilkada di Kabupaten Serang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang," tegas Saleh.
Baca juga: Cawe-cawe Mendes Yandri Susanto Menangkan Istri Terbukti, MK Perintahkan Pilkada Serang Diulang
Namun, Saleh menegaskan bahwa PAN tetap menerima keputusan MK sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
Dia menuturkan, PAN akan kembali menggerakkan tim pemenangan untuk bertarung dalam PSU mendatang.
"Kami yakin, masyarakat akan berpihak pada pasangan Ratu-Najib. Malah, bisa jadi dukungan akan semakin besar. Orang sekarang sudah cerdas dan bijaksana. Mengerti mana yang betul-betul ingin berjuang dan berkorban untuk masyarakat," ungkap Saleh.
Cawe-cawe Mendes
Di Pilkada Serang 2024, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas melawan anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yaitu Andhika Hazrumy yang berpasangan dengan Nanang Supriatna.
Hasilnya, Ratu Rachmatu Zakiyah meraih 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.495 suara.
Namun belakangan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dibatalkan MK pada Senin (24/2/2025) kemarin.
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.