Jumat, 22 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Semua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi Gegara Politik Uang, Golkar Minta Evaluasi Pemilu

Partai Golkar memberikan dukungannya kepada pasangan calon nomor urut 2, yaitu Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA). Pasangan ini juga

Penulis: Igman Ibrahim
Kolase Tribunnews/Instagram @humas_baru/kompas.com
POLITIK UANG PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mendiskualifikasi dua pasangan calon Pilkada Barito Utara 2024 Kalimantan Tengah, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, setelah terbukti melakukan praktik politik uang secara masif, pada Rabu, 14 Mei 2025. Terkait putusan itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menilai keputusan tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh sistem pilkada. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Pilkada Barito Utara 2024) Kalimantan Tengah, setelah terbukti melakukan praktik politik uang secara masif.

Putusan ini dinilai sebagai alarm serius bagi sistem pemilihan kepala daerah dan mendorong Partai Golkar menyerukan evaluasi menyeluruh mekanisme pilkada.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyatakan partainya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat, namun menilai peristiwa ini menunjukkan perlunya koreksi sistemik dalam penyelenggaraan pemilu daerah.

“Ya, kita enggak bisa berkata lain kecuali menerima keputusan MK karena bersifat final dan mengikat,” ujar Sarmuji saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).

Menurut Sarmuji, keputusan diskualifikasi massal tersebut merupakan sinyal kuat bahwa sistem pilkada harus diperbaiki dari hulu ke hilir, mulai dari proses pencalonan hingga peran lembaga penyelenggara pemilu.

“Ini sekaligus juga harus dilakukan evaluasi total terhadap sistem pilkada saat ini, termasuk terhadap penyelenggara pemilu dan kriteria pencalonan kepala daerah,” tegasnya.

Baca juga: KPU Ngos-Ngosan di Pemilu Serentak 2024: Minta Pilpres, Pileg, dan Pilkada Dipisah

Ia menambahkan, Partai Golkar akan mengevaluasi proses internal, khususnya dalam mekanisme penjaringan calon kepala daerah, agar kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Mengenai pencalonan ulang, Sarmuji menyebut partainya akan menempuh langkah sesuai aturan hukum dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

“Yang pasti semua pihak harus bercermin. Kalau sampai semua calon didiskualifikasi, berarti ada hal yang sangat mendasar yang perlu diperbaiki dalam sistem pilkada kita,” pungkasnya.

Jagoan Golkar Ikut Didiskualifikasi

Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 diikuti oleh dua pasangan calon (paslon) yang ditetapkan KPU setempat. Kedua paslon tersebut yakni nomor urut 1, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan nomor urut 2, Sastra Jaya (AGI-SAJA).

Partai Golkar memberikan dukungannya kepada pasangan calon nomor urut 2, yaitu Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA). Pasangan ini juga didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Namun, pada 14 Mei 2025, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada Barito Utara 2024, termasuk pasangan AGI-SAJA, karena terbukti melakukan praktik politik uang yang masif. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemilihan ulang dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan.

Baca juga: Menakar Pengaruh Jokowi bagi PSI di Pemilu 2029 jika Jadi Ketua Umum, Pengamat: Tak Banyak Membantu

Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 merupakan bagian dari Pilkada serentak terbesar dalam sejarah pemilu nasional yang digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Ratusan pilkada tersebut menggunakan pedoman Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dan undang-undang tersebut dibuat oleh pemerintah bersama DPR, termasuk Fraksi Partai Golkar.   

MK Temukan Praktik Politik Uang di Dua Paslon

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (IST)

Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo menyatakan kedua pasangan calon—yakni H. Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo (paslon 01) dan Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya (paslon 02)—terbukti melakukan politik uang secara masif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan