Rabu, 20 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Semua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi Gegara Politik Uang, Golkar Minta Evaluasi Pemilu

Partai Golkar memberikan dukungannya kepada pasangan calon nomor urut 2, yaitu Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA). Pasangan ini juga

Penulis: Igman Ibrahim
Kolase Tribunnews/Instagram @humas_baru/kompas.com
POLITIK UANG PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mendiskualifikasi dua pasangan calon Pilkada Barito Utara 2024 Kalimantan Tengah, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, setelah terbukti melakukan praktik politik uang secara masif, pada Rabu, 14 Mei 2025. Terkait putusan itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menilai keputusan tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh sistem pilkada. 

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.

Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah menemukan pembelian suara pemilih dilakukan dengan nilai tinggi.

“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih," ujar Guntur.

Baca juga: Ketua DKPP: Politik Uang Makin Marak dalam Pemungutan Suara Ulang Pilkada

Ia menambahkan, seorang saksi bernama Santi Parida Dewi mengaku menerima uang hingga Rp64.000.000 untuk satu keluarga. Sementara itu, paslon nomor urut 1 juga terbukti melakukan praktik serupa, dengan nilai suap mencapai Rp6.500.000 per pemilih serta iming-iming perjalanan umrah jika terpilih.

Saksi Edy Rakhman bahkan mengaku menerima Rp19.500.000 untuk satu keluarga. Praktik kecurangan itu terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Pilkada Ulang dalam 90 Hari, Tanpa Paslon Lama

Dengan diskualifikasinya seluruh paslon, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pilkada ulang di Kabupaten Barito Utara dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan. Pemilihan ulang ini harus diikuti oleh pasangan calon yang berbeda dari sebelumnya.

Putusan ini menandai preseden penting dalam sejarah pemilu daerah dan menjadi momentum refleksi bagi partai politik, penyelenggara pemilu, serta masyarakat, untuk memperkuat integritas demokrasi lokal.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan