Pilkada Serentak 2024
Semua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi Gegara Politik Uang, Golkar Minta Evaluasi Pemilu
Partai Golkar memberikan dukungannya kepada pasangan calon nomor urut 2, yaitu Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA). Pasangan ini juga
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Acos Abdul Qodir
“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.
Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah menemukan pembelian suara pemilih dilakukan dengan nilai tinggi.
“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih," ujar Guntur.
Baca juga: Ketua DKPP: Politik Uang Makin Marak dalam Pemungutan Suara Ulang Pilkada
Ia menambahkan, seorang saksi bernama Santi Parida Dewi mengaku menerima uang hingga Rp64.000.000 untuk satu keluarga. Sementara itu, paslon nomor urut 1 juga terbukti melakukan praktik serupa, dengan nilai suap mencapai Rp6.500.000 per pemilih serta iming-iming perjalanan umrah jika terpilih.
Saksi Edy Rakhman bahkan mengaku menerima Rp19.500.000 untuk satu keluarga. Praktik kecurangan itu terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Pilkada Ulang dalam 90 Hari, Tanpa Paslon Lama
Dengan diskualifikasinya seluruh paslon, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pilkada ulang di Kabupaten Barito Utara dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan. Pemilihan ulang ini harus diikuti oleh pasangan calon yang berbeda dari sebelumnya.
Putusan ini menandai preseden penting dalam sejarah pemilu daerah dan menjadi momentum refleksi bagi partai politik, penyelenggara pemilu, serta masyarakat, untuk memperkuat integritas demokrasi lokal.
Golkar
Sarmudji
Pilkada Barito Utara
Pilkada Barito Utara 2024
Mahkamah Konstitusi
diskualifikasi
politik uang
Pilkada Serentak 2024
Empat Bakal Pasangan Calon Daftar PSU Pangkalpinang, Siapa Saja Mereka? |
---|
MK: KPU dan Bawaslu Salah Prosedur, Pencalonan Mantan Terpidana Jadi Wakil Walikota Palopo Tetap Sah |
---|
Usai MK Batalkan Pasal Pemantau Pemilu, Denny Indrayana Minta Ketua LPRI Kalsel Dibebaskan |
---|
KPU: Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Baru Tersedia 60 Persen |
---|
Golkar Segera Putuskan Paslon untuk PSU Pilkada 2024 Pangkalpinang dan Bangka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.