Drama Pilkada Barito Utara Belum Juga Usai Setelah Pilkada Ulang, Ada Gugatan Lagi di MK
Pengajuan gugatan dimohonkan oleh pasangan calon (paslon) nomor 2, Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni, pada 11 Agustus 2025.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil dari Pilkada Ulang di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang berlangsung pada 6 Agustus lalu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini merupakan gugatan hasil pemilihan untuk ketiga kalinya pada Pilkada Barito Utara.
Dilihat dari situs resmi MK, pengajuan gugatan dimohonkan oleh pasangan calon (paslon) nomor 2, Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni, pada 11 Agustus 2025.
“Pokok perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024,” dikutip dari laman pengajuan permohonan di situs MK, Selasa (19/8/2025).
Sebagai informasi, Pilkada di Barito Utara semula berjalan sesuai jadwal seperti diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni 27 November 2024.
Ada dua paslon yang bersaing. Paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadlasyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja).
Berdasarkan hasil pleno KPU pada 4 Desember, Gogo-Helo memeroleh 42.310 suara, sementara Agi-Saja memperoleh 42.302 suara. Hanya selisih 8 suara.
Baca juga: Dukung Bupati Pati Sudewo di Pilkada 2024, PKB Respons Proses Pemakzulan Sang Bupati
Tidak terima atas hasil itu, Agi-Saja pun menggugat ke MK.
Drama Gugatan di MK
Setelah melewati proses persidangan, pada 24 Februari 2025, MK memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni: TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
PSU di dua TPS tersebut menggunakan DPT, DPTb, dan DPK yang sama seperti pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Serta dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.
Putusan MK ini tertuang dalam perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Hasil PSU kali ini berbalik. Perolehan 42.578 suara diraih oleh Agi-Saja, sementara Gogo-Helo mendapat 42.239 suara.
Selisih 339 suara
Hasil pemilihan lagi-lagi digugat kembali ke MK.
Bukan oleh Agi-Saja, melainkan oleh lawannya.
Namun bukan hasil perolehan suara yang dipermasalahkan oleh Gogo-Helo. Alih-alih mereka menuding adanya pelanggaran berat berupa praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Agi-Saja.
Melalui Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, gugatan Gogo-Helo ini malah berujung pada didiskualifikasinya kedua pasangan calon.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).
Hakim konstitusi dalam pertimbangannya mengatakan mereka menemukan bukti adanya praktik politik uang yang masif pada kedua pasangan calon.
Bersamaan dengan putusan diskualifikasi ini, MK pun memerintahkan Pilkada ulang.
Pilkada Ulang
Barito Utara kini melakukan PSU untuk kali kedua. Pelaksanaan digelar pada 6 Agustus lalu.
Terdapat dua kandidat baru, yakni paslon 01 Shalahuddin-Felix S Tingan dan paslon 02 Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.
Dalam putusannya, MK menekankan tidak boleh ada perubahan DPT. PSU harus menggunakan daftar pemilih yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Hal ini untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah manipulasi data pemilih.
Hasilnya, paslon 01 meraup 40.400 suara dan paslon 02 meraih 36.989 suara.
Shalahuddin dan Felix S Tingan unggul 3.411 suara atas Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni.
22 Tahun MK Berdiri, Suhartoyo: Mahkamah Konstitusi Telah Melewati Berbagai Ujian Konstitusi |
![]() |
---|
Sidang MK, Pemerintah Ungkap Alasan Usia Pensiun Guru Lebih Cepat 5 Tahun Dibanding Dosen |
![]() |
---|
PSU Papua, Barito Utara, dan Boven Digoel Rampung, Bawaslu: Semoga Kandidat Saling Menerima |
![]() |
---|
Asa Mahasiswa UI Jelang Putusan Uji Formil UU TNI: MK Harapan Terakhir |
![]() |
---|
Penyanyi Cafe Ikut Gugat UU Hak Cipta, Mengaku Hanya Dapat Rp 300 Ribu Karena Dipotong Bayar Royalti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.