Senin, 25 Agustus 2025

Komisi VIII DPR RI Pertimbangkan Bahas soal Wacana Larangan Ibadah Haji Lebih dari Sekali

Komisi VIII DPR RI memberikan atensi terhadap adanya wacana larangan bagi masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AFP/SAJJAD HUSSAIN
Komisi VIII DPR RI memberikan atensi terhadap adanya wacana larangan bagi masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali. Foto Pemandangan udara ini menunjukkan Masjidil Haram Mekkah dengan Kabah, situs tersuci Islam di tengahnya, pada 30 Juni 2023 selama ibadah haji tahunan. (Photo by Sajjad HUSSAIN / AFP) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI memberikan atensi terhadap adanya wacana larangan bagi masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali.

"Wacana ini tentu akan kami pertimbangkan dibahas dalam revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang saat ini sudah masuk Prolegnas," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

Baca juga: Pemerintah Buka Wacana Lagi soal Larangan Haji Lebih dari Satu Kali

Dijelaskan Ace, menurut ajaran agama Islam pun kewajiban haji itu hanya sekali seumur hidup.

"Sebetulnya, menurut ajaran agama Islam, kewajiban haji itu hanya satu kali seumur hidup. Saya setuju larangan naik haji bagi yang sudah berangkat haji, kecuali bagi petugas yang memang melayani jemaah haji," kata Ace saat dihubungi Senin (28/8/2023).

Sebelumnya wacana itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Ace menilai, wacana itu bertujuan satu di antaranya untuk mengurangi antrean panjang ibadah haji.

"Selain untuk mengurangi antrean, tentu untuk memberikan kesempatan bagi muslim Indonesia lain yang belum mendapatkan kesempatan menjalankan ibadah haji," ujar legislator Golkar itu.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy membuka wacana untuk melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali.

Menurut Muhadjir, wacana itu memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan.

Baca juga: Kemenag Serahkan Santunan Rp 183 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris Petugas Haji

Dia menilai bahwa kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.

"Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan," ungkap Muhadjir.

Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir pada Seminar Nasional Kesehatan Haji di Aula Heritage Kemenko PMK.

Indonesia, menurut Muhadjir, perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar tetap dapat menjaga kesehatan jemaah selama beribadah hingga kembali pulang ke rumah masing-masing.

Dirinya menilai kedepan persoalan kesehatan akan semakin kompleks karena semakin banyak jemaah lansia.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan