Minggu, 10 Agustus 2025

Ibadah Haji 2024

LMN Oknum Pengusaha Travel Penjual Visa Haji Palsu Tak Bisa Dibebaskan, Begini Nasib Korban Penipuan

LMN (40) seorang oknum pengusaha travel yang menjajakan tawaran haji tanpa antre tak bisa dibebaskan. Jemaahnya pun kebingungan, begini nasib mereka.

|
Penulis: Anita K Wardhani
freepik/net
Ilustrasi - Sebanyak 24 warga negra Indonesia (WNI) di Madinah ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga melakukan pemalsuan visa haji milik orang lain.  

Sebenarnya LMN menjajakan visa ilegal haji ini melalui akun facebooknya dengan jumlah pengikut 5 ribu.

“Saya sebelumnya menyampaikan selebgram ya, ternyata bukan. Dia jualan melalui akun facebooknya yang sudah punya pengikut 5 ribu,” ujar Yusron saat jumpa pers melalui zoom, Jumat (7/6/2024).

Menurut Yusron LMN ditangkap pada 25 Mei, saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah.

“Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” katanya.

Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC menghubungi KJRI. Lalu bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan.

“Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre,” ujar Yusron.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan