Ibadah Haji 2025
Info Penting! Daftar Jemaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji Diumumkan, Ini Cara Cek Nama
Info penting! Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini telah resmi diumumkan. Bagaimana cara cek nama Anda?
Penulis:
Anita K Wardhani
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada info penting terkait ibadah haji 1446H/2025M. Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini telah resmi diumumkan.
Adakah nama Anda di daftar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan? Berikut ulasan Tribunnews.com terkait pelunasan biaya haji khusus.
Baca juga: Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji
Daftar jemaah haji khusus diumumkan terbuka

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) membuat terobosan dalam operasional haji 1446 H/2025 M.
Dirjen PHU Hilman Latief mengungkapkan terbososan baru ini dalam rapat daring bersama jajaran Kemenag.
Rapat yang diikuti Staf Khusus Menteri Agama, Sekretaris Ditjen PHU Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha, Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Akhmad Fauzin, para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Pimpinan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta para pimpinan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH) ini membahas pelunasan haji khusus.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Jangan Tertipu! Beredar Nomor Porsi Palsu, Cantumkan Tulisan DPR, Ini Kata Kemenag
Tahun ini bisa dibilang spesial, karena Ditjen PHU mengumumkan secara terbuka daftar nama Jemaah Haji Khusus, sama seperti jemaah haji regular.
Hilman mengatakan tahun ini semangat keterbukaan mendasari penyelenggaraan ibadah haji.

Oleh sebab itu, demi transparansi, pemerintah mengumumkan secara resmi dan terbuka daftar jemaah haji khusus yang berhak melakukan pelunasan melalui website resmi.
“Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka. Ini bagian dari transparansi,” tegas Hilman Latief di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Kebijakan ini sama dengan yang dilakukan pada jemaah haji reguler.
“Pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka,” sambungnya.
Selama ini, kata Hilman, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Mulai tahun ini, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka.
“Sehingga, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” jelas Hilman.
Kepada para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Hilman Latief berpesan agar dapat ikut menyosialisasikan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji.
Tujuannya, agar jemaah bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.
“Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal,” sebut Hilman.
Cara cek nama daftar haji khusus

Anda sudah daftar haji khusus dan ingin tahu sudah masuk daftar pelunasan atau belum?
Yuk cek! Begini caranya.
"Pengumuman melalui website resmi Kementerian Agama dan media," kata Hilman Latief.
Penelusuran Tribunnews.com, Kemenag sudah membuat daftar nama pelunasan haji khusus di Website Kementerian Agama di kanal informasi.
Lebih jelasnya bisa klik link ini.
Rincian jumlah dan jadwal pengisian kuota Haji Khusus
Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah.
Jumlah ini terdiri atas 16.128 jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1 persen), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menjelaskan bahwa pengisian kuota jemaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari – 7 Februari 2025.

Jika masih ada sisa, maka dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17 – 21 Februari 2025.
“Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27 – 28 Februari 2025,” jelasnya.
“Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” tandasnya.
Tentang Haji Khusus, apa bedanya dengan Haji Furoda?

Seperti diketahui, ibadah haji di Indonesia terdiri dari tiga jalur yaitu haji reguler, haji furoda, dan haji khusus.
Haji reguler adalah program ibadah haji yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia yang hingga saat ini penyelenggaraannya dikelola melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Program ini menawarkan fasilitas standar dengan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan program haji lainnya.
Nah, tentang haji khusus dan furoda tentu tidaklah sama dengan haji reguler.
Biasanya biaya haji furoda dan haji khusus lebih tinggi dibandingkan dengan haji reguler, tapi juga memiliki fasilitas yang berbeda.
Lantas, apa perbedaan haji khusus dan haji furoda?
Perbedaan haji furoda dan haji khusus
Haji khusus atau haji plus
Untuk diketahui, haji khusus di Indonesia juga dikenal dengan sebutan haji plus.
Haji khusus adalah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus, dengan visa dari kuota haji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Haji khusus termasuk kuota haji negara seperti haji reguler, atau resmi dari pemerintah dengan standar pelayanan dan pengawasan dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kemenag.

Dikutip dari Kompas.com, 12 September 2023, haji khusus mempunyai waktu tunggu yang lebih cepat dibandingkan haji reguler, sekitar 5-7 tahun.
Biaya keberangkatan haji khusus tidak semahal haji furoda. Setiap biro travel menerapkan harga yang berbeda, tergantung paket yang diberikan.
Durasi ibadah di Tanah Suci bagi jemaah haji khusus lebih cepat daripada haji reguler, yaitu 19-26 hari.
Haji Furoda
Haji furoda juga dikenal dengan istilah haji mujamalah. Kuota haji furoda tidak berasal dari negara.
Diberitakan Kompas.com, 6 Juli 2022, haji furoda atau haji mujamalah adalah haji dengan visa diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi.
Dengan kata lain, visa jemaah haji furoda di luar kuota visa haji yang sudah menjadi jatah pemerintah Indonesia, sehingga jemaah haji furoda juga disebut sebagai haji non kuota.
Layanan haji furoda umumnya dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi, yayasan yang mempunyai afiliasi dengan pemerintah Arab Saudi, maupun perseorangan.
Meskipun haji furoda tidak masuk dalam kuota haji pemerintah, jalur haji ini resmi dan legal.
Aturan hukum haji furoda di Indonesia mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Pasal 18 Ayat (1), dijelaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu visa haji kuota negara dan visa haji mujamalah atau furoda.
"Visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi," tulis aturan tersebut.
Jemaah haji furoda wajib berangkat melalui PIHK. Bagi PIHK yang akan memberangkatkan calon jemaah harus melapor ke Kemenag.
Itulah rangkuman singkat mengenai perbedaan haji furoda dan haji khusus atau haji plus.
Jadwal pelunasan biaya haji reguler 2025

Mengutip dari laman resmi BSI, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis estimasi jadwal pelunasan biaya Haji tahun 2025.
Dalam data Kemenag, pelunasan biaya Haji 2025 akan dibagi menjadi 2 tahap, yaitu:
1. Tahap 1
Tahap 1 pelunasan biaya Haji 2025 dimulai pada akhir bulan Januari 2025.
Calon jemaah Haji reguler yang masuk dalam kuota Haji tahun 2025 dan belum melakukan pelunasan.
Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada calon jemaah yang telah melunasi setoran awal dan memenuhi syarat administrasi.
2. Tahap 2
Untuk tahap 2, waktu pelunasan biaya Haji 2025 akan dimulai pada bulan Maret 2025.
Tahap ini diperuntukkan kepada calon jemaah haji yang tidak dapat melunasi pada tahap pertama atau mengalami kendala administrasi.
Tahap ini juga mencakup pengisian sisa kuota haji.
Calon jemaah diimbau untuk segera melunasi biaya pada periode yang telah ditentukan agar tidak kehilangan kesempatan berangkat ke Tanah Suci.
3 Cara Cek Status Pembayaran Biaya Haji
- Melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Kunjungi kantor Kemenag di daerah tempat Anda mendaftar.
Sampaikan nomor porsi haji kepada petugas untuk memverifikasi status pembayaran.
Petugas akan memberikan informasi terkait status dan jumlah yang harus dilunasi. - Melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Haji
Kunjungi bank tempat Anda melakukan setoran awal Haji.
Berikan nomor porsi atau dokumen pendaftaran kepada petugas bank.
Petugas bank akan membantu memeriksa status pembayaran Anda. - Melalui Aplikasi Haji Pintar
Unduh aplikasi Haji Pintar di Google Play Store atau App Store.
Login menggunakan akun Anda atau daftar jika belum memiliki akun.
Masukkan nomor porsi untuk melihat status pembayaran.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 telah mengalami penurunan.
Rata-rata biaya yang disepakati Pemerintah dan DPR sebesar Rp 89.410.258,79 per jemaah.
Dengan menurunnya BPIH, maka ini berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah.
Dari total penurunan BPIH, jemaah haji harus membayar Bipih sebesar Rp 55.431.750,78.
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Fahdi Fahlevi/Farrah) (Kompas.com)
Artikel Lain Terkait Ibadah Haji 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.