Ibadah Haji 2025
Awas! Jangan Tertipu Haji Tak Antre, Berhaji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda Ratusan Juta&Deportasi
Marak tawaran haji praktis, dengan iming-iming bisa ibadah haji tanpa antre, haji kilat dan lainnya. Jangan mudah tertipu. Arab Saudi berlaku tegas.
Penulis:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan ibadah haji 1446H/2025M semakin dekat. Tawaran berhaji tanpa antre marak. Awas jangan mudah tertipu.
Di media sosial marak tawaran haji praktis, dengan iming-iming bisa ibadah haji tanpa antre, haji kilat dan sebagainya.
Baca juga: Arab Saudi Perketat Pengawasan, Kemenag Imbau Jemaah Tak Gunakan Visa Non-Haji
Resmikah tawaran tersebut?
Pemerintah Indonesia menegaskan kembali aturan ketat terkait izin berhaji melalui dua Kementerian yakni Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Dua kementerian ini mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan visa non-haji saat musim haji 2025.
Berikut ulasan Tribunnews.com.
Arab Saudi Ingatkan Visa Resmi Haji
Jelang keberangkatan jemaah haji Indonesia yang dijadwalkan terbang ke Arab Saudi Jumat (2/5/2025) nanti, Kemenag RI hingga Kemlu tak berhenti mengingatkan aturan tegas berhaji secra resmi.
Imbauan ini disampaikan menyusul permintaan khusus dari pemerintah Arab Saudi yang berkomitmen memperketat pengawasan masuknya jemaah ke Tanah Suci.
Baca juga: Pagi Ini 323 Petugas Haji Berangkat ke Arab Saudi, Bersiap Layani Jemaah
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrh (PHU) Kemenag, Hilman Latief mengatakan Kementerian Haji dan Umroh Kerajaan Saudi Arabia mengirimkan pesan khusus kepadanya terkait larangan penggunaan visa selain visa haji.

"Dua hari lalu saya dikontak oleh , melalui pesan yang langsung saya terima secara pribadi, bahwa pemerintah Indonesia diminta ikut berpartisipasi, menyampaikan awareness atau kesadaran terkait dengan larangan penggunaan visa selain visa haji," kata Hilman usai melepas keberangkatan ke tanah suci petugas haji 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jaktim Senin (28/4/25).
Pesan dari pemerintah Arab Saudi itu, menurut Hilman karena dipicu bahwa ada banyak orang yang menjadi korban penipuan.
Mereka tertipu karena terlena bujuk rayu berangkat ke tanah suci tanpa melalui prosedur resmi.
"Ada banyak orang yang tidak tahu, dijanjikan berangkat ke sana, visanya sudah dikeluarkan padahal bukan visa haji," tambah Hilman.
Hilman mewanti-wanti, jangan sampai hal serupa menimpa calon jemaah di tanah air. Ia mengatakan, Kerajaan Arab Saudi serius Ingin menunjukkan layanan terbaik di tahun ini.

"Mereka begitu disiplin, begitu ketat terhadap regulasinya, karena itu untuk menunjukkan compliance, tingkat kepatuhan kita terhadap regulasi di tanah air dan di tanah suci, kita harapkan sudah tidak ada lagi visa selain visa haji," tambah Hilman.
Hilman mengatakan pemerintah Saudi telah memberikan perhatian serius terhadap penggunaan visa non-haji.
“Satu hal yang kemudian kami dipesankan oleh pemerintah Saudi, Kementerian Agama dan pemerintah Indonesia diminta untuk menyampaikan sosialisasi melalui media secara cukup masif terkait dengan kesadaran untuk tidak menggunakan visa non-haji pada musim haji ini,” ujar Hilman dalam penjelasannya dalam Rapat Kerja Bersama Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Menurutnya, Arab Saudi saat ini betul-betul serius menjaga agar pelaksanaan ibadah haji lebih tertib dan sesuai aturan.
“Mereka sudah mengingatkan kepada kita bahwa saat ini Saudi betul-betul serius untuk menjaga jangan sampai banyak orang datang menggunakan visa non-haji di musim haji, yang mudah-mudahan bisa menjadi pengendalian pelaksanaan haji yang lebih baik,” jelas Hilman.
Ancaman Deportasi hingga Denda Ratusan Juta Visa Haji llegal
Aturan visa haji ini begitu ketat diberlakukan di Arab Saudi.
Jemaah yang menggunakan visa non-haji berisiko menghadapi deportasi dan berbagai kendala di lapangan.
Termasuk, ketidakmampuan mengakses layanan resmi seperti akomodasi, transportasi, dan kesehatan.
Jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci secara illegal akan kesulitan mendapatkan fasilitas memadai saat Armuzna.
Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary menegaskan jika Arab Saudi kembali tahun ini kembali menerapkan aturan tegas berhaji hanya dengan visa haji.

"Aturan La Haj bila tasreh atau tidak boleh berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin atau visa haji kembali diberlakukan tahun ini dengan ancaman hukuman yang lumayan berat," jelasnya dalam keterangannya kepada Tribunnews.com.
Menurut Yusron, Kemlu melalu Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melaksanakan ibadah haji pada tahun 1446 H/2025 M agar bijak dan mengikuti penyelenggara haji yang resmi, sah, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi demi memastikan pelaksanaan ibadah haji dengan nyaman dan aman.
Kementerian Haji dan Umrah juga mengatur bahwa jemaah yang melewati batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi.
Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah yang melanggar juga akan didenda jika tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya.
Dendanya tak kepalang tanggung. Pemerintah Arab Saudi menerapkan denda hingga SAR 100.000.
Jika kurs atau nilai tukar rupiah terhadap riyal per pekan berkisar Rp4.700 satu SAR nya, maka denda yag dikenakan pada jemaah yang melanggar aturan ini adalah sekitar Rp400 juta.
"Setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000," sebut Nasrullah membacakan keterangan dari Kementerian Haji dan Umrah.
Tidak hanya denda, hukuman tambahan pun akan menyertai bagi penanggung jawab yang membawa jemaah umrah masuk Makkah saat aturan ini berlaku.
Kasus Jemaah Haji Ilegal 2024, Ratusan Warga Mesir Meninggal
Tragedi besar melanda musim haji 2024 setelah 630 jamaah haji ilegal asal Mesir dilaporkan meninggal dunia di Arab Saudi.
Pemerintah Mesir langsung bergerak cepat dengan mencabut izin operasional 16 agen perjalanan yang terbukti memberangkatkan jamaah tanpa visa resmi haji.
Kementerian Pariwisata dan Barang Antik Mesir menyatakan, agen-agen tersebut telah melanggar regulasi haji dengan memfasilitasi keberangkatan jamaah menggunakan visa non-haji, yang menyebabkan para jamaah tidak mendapatkan akses layanan penting seperti transportasi resmi, akomodasi di tenda-tenda ber-AC di Arafah, serta dukungan medis.

Kebanyakan korban meninggal akibat kelelahan dan paparan suhu panas ekstrem yang melanda Mekah dan sekitarnya, dengan suhu yang mencapai lebih dari 45 derajat Celsius.
Para jamaah ilegal tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi, sehingga tidak mendapatkan perlindungan dan fasilitas dasar selama puncak ibadah.
Pemerintah Mesir juga menegaskan bahwa pihaknya akan membawa agen-agen perjalanan tersebut ke ranah hukum untuk mempertanggungjawabkan kelalaian yang menyebabkan hilangnya ratusan nyawa. Selain itu, Mesir berkomitmen memperketat pengawasan keberangkatan haji ke depannya, memastikan hanya jamaah dengan izin sah yang berangkat.
Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi calon jamaah haji dan semua pihak terkait untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran perjalanan haji yang tidak resmi, serta pentingnya mematuhi prosedur keberangkatan haji yang telah ditetapkan.
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Igman Ibrahim/Fahdi/Tribun Timur/Mansur)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.