Sabtu, 30 Agustus 2025

Ibadah Haji 2025

Pakai Visa Ziarah dan Bayar Rp 150 Juta, 30 WNI Calon Jemaah Haji Ilegal Tertangkap Masuk Arab Saudi

Mereka mencoba masuk ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji, namun tidak dengan menggunakan visa haji.

Penulis: Dodi Esvandi
freepik/net
ILUSTRASI IBADAH HAJI - Sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan calon jemaah haji ilegal tertangkap di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi. Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan, 30 WNI itu masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah. 

TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan calon jemaah haji ilegal tertangkap di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi.

Mereka mencoba masuk ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji, namun tidak dengan menggunakan visa haji.

Baca juga: Kakanwil Kemenag Siap Mundur jika Bupati Lombok Tengah Tak Jadi Berangkat Haji, Sudah Ditunda 2 Kali

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan, 30 WNI itu masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.

Dari hasil penggalian informasi dengan salah seorang anggota rombongan WNI tersebut, diketahui mereka datang ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji dan membayar sebesar Rp150 juta.

Baca juga: 6 Larangan Jemaah Haji saat di Masjidil Haram dan Nabawi, Perhatikan Hal Ini 

WNI tersebut juga sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji.

“Jadi masih ada warga kita yang terus mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji,” kata Yusron dalam konferensi pers secara daring dari Jeddah, Selasa (6/5/2025).

Menurut Yusron, visa ziarah sampai saat ini memang masih bisa dipakai untuk masuk ke Arab Saudi, walaupun penerbitannya sudah dihentikan sejak 13 April 2025.

Warga asing yang memiliki visa ziarah dan masih valid, mereka bisa masuk ke Arab Saudi.

“Tapi mereka tetap tidak boleh masuk ke Makkah. Kalau Jeddah dan kota lainnya tidak ada larangan,” tegasnya.

Sebelumnya, lanjut Yusron, pihaknya juga mendapat informasi dari imigrasi Arab Saudi tentang 50 WNI yang ditolak masuk ke Arab Saudi.

Mereka diketahui menggunakan visa pekerja musiman (amil musimy).

“50 orang itu langsung dikembalikan ke Indonesia dengan pesawat berikutnya,” terangnya.

Yusron menambahkan, Pemerintah Arab Saudi saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan razia terhadap orang-orang yang tidak memiliki izin berada di Makkah, baik dalam bentuk tasreh atau visa haji maupun tasreh khusus masuk Makkah.

Mereka yang saat ini kedapatan tidak memiliki tasreh haji, akan dikeluarkan dari kota Makkah.

“Kalau masih punya visa Arab Saudi yang valid, mereka akan dibuang keluar kota Makkah. Dari informasi yang sudah kami dapatkan, banyak sekali bus dikirim dari Makkah untuk membawa mereka keluar. Mereka dilepas di KM14, antara Jeddah dan Makkah,” papar Yusron.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan