Minggu, 31 Agustus 2025

Ibadah Haji 2025

Mengenal Dam Haji, Mekanisme Pembayaran Dam bagi Jemaah & Petugas Haji Tahun Ini Serta Besarannya

Dalam penyelenggaraan ibadah haji dikenal adanya istilah Dam atau Hadyu. Apa itu? Berikut penjelasannya.

Tribunnews.com/Dewi Agustina
IBADAH HAJI - Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan memasuki Makkah dan Madinah. Dalam penyelenggaraan ibadah haji dikenal adanya istilah Dam atau Hadyu. Berikut penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Dalam penyelenggaraan ibadah haji dikenal adanya istilah Dam atau Hadyu.

Apa itu Dam?

Dam adalah sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab.

Dalam menjalankan ibadah haji dan umrah ada sejumlah larangan yang harus dihindari serta aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena Dam.

Dam bagi kebanyakan jemaah haji Indonesia tidak dapat dihindari.

Sebab jemaah haji Indonesia mengambil Haji Tamattu’, yaitu dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian baru haji.

Terkait Dam ini Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan pedoman baru tentang tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.

Pedoman ini penting untuk menjaga ketertiban, kepatuhan syariah, dan kebermanfaatan sosial dari pelaksanaan Dam/Hadyu.

"Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat," ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin dalam konferensi pers hari ke-15 operasional haji di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Pedoman tersebut mengatur secara rinci sejumlah aspek penting, antara lain jenis dan kriteria hewan yang sah digunakan untuk Dam, standar harga agar tidak memberatkan jemaah, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, hingga proses penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat.

Distribusi dan pemanfaatan daging hadyu juga diatur agar tidak hanya sah secara syariat tetapi juga bermanfaat secara sosial.

Selain itu, sistem pengawasan dan pelaporan ketat diterapkan untuk memastikan akuntabilitas proses.

Dam Bagi Petugas Haji

Sementara itu mekanisme pembayaran Dam/Hadyu khusus bagi petugas haji diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan