Selasa, 2 September 2025

Ibadah Haji 2025

Mengenal Dam Haji, Mekanisme Pembayaran Dam bagi Jemaah & Petugas Haji Tahun Ini Serta Besarannya

Dalam penyelenggaraan ibadah haji dikenal adanya istilah Dam atau Hadyu. Apa itu? Berikut penjelasannya.

Tribunnews.com/Dewi Agustina
IBADAH HAJI - Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan memasuki Makkah dan Madinah. Dalam penyelenggaraan ibadah haji dikenal adanya istilah Dam atau Hadyu. Berikut penjelasannya. 

"Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin dalam konferensi pers hari ke-15 operasional haji di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Tahapan pembayaran meliputi transfer ke rekening resmi, pelaporan bukti pembayaran ke BAZNAS, verifikasi, hingga rekapitulasi oleh tim pengumpul Dam/Hadyu.

Selanjutnya, BAZNAS bertugas melakukan penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi daging Dam.

Nilai Dam/Hadyu tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan minimal Rp 2.520.000.

Fauzin menekankan bahwa pembayaran melalui BAZNAS ini merupakan mekanisme baru yang mulai diberlakukan tahun ini, khusus bagi petugas haji.

Sementara itu, jemaah haji tetap diberikan keleluasaan untuk memilih cara pembayaran Dam/Hadyu, termasuk melalui BAZNAS.

"Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap ibadah yang dilakukan jemaah dan petugas sah secara agama dan tertib secara manajerial," pungkasnya.

Kemenag mengajak seluruh pihak untuk mendukung penerapan pedoman ini demi kelancaran dan kesempurnaan ibadah para tamu Allah di Tanah Suci.

Apa itu Dam?

Dilansir dari laman Baznas, Dam secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji.

Seorang jemaah haji wajib membayar Dam (denda) lantaran selama menunaikan ibadah haji dan umrah melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.

Pelanggaran itu misalnya, melakukan larangan-larangan ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah.

Dalil tentang Dam terdapat di dalam Al-Quran Surah Al-Maidah, ayat 95:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuh dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadnya yang dibawa sampai ke Kabah atau membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin atau puasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya."

Lalu ada dalil lain di dalam Al-Quran, yakni Surah Al-Hajj ayat 33:

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan