Rabu, 27 Agustus 2025

Ibadah Haji 2025

Imigrasi Batalkan Keberangkatan 1.243 Calon Jemaah Haji Karena Terindikasi Non-prosedural

Penindakan ini dilakukan karena para WNI tersebut terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural.

HO/MEDIA CENTER HAJI
IBADAH HAJI - Foto ilustrasi suasana Masjid Nabawi di Kota Madinah yang dipadati para jemaah haji. Imigrasi menjelaskan menggagalkan ribuan WNI tersebut terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas imigrasi di seluruh Indonesia berhasil menggagalkan keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. 

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Suhendra, mengatakan penindakan ini dilakukan karena para WNI tersebut terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural.

"Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji," kata Suhendra dalam keterangan resminya, Selasa (3/6/2025).

Dari total jumlah tersebut kata Suhendra, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang. 

Disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya dengan 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar sejumlah 52 orang, Bandara Sultan Hasanudin, Makassar sebanyak 46 orang.

Selanjutnya didapati juga di Bandara Internasional Yogyakarta sebanyak 42 orang, Bandara Kualanamu, Medan 18 orang, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat 12 orang dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya.

Selain itu, menurut dia, penundaan keberangkatan JCH nonprosedural juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. 

"Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang," kata dia.

Meski begitu, Suhendra memastikan kalau para WNI yang perjalananya ditunda ini bukan berarti sama sekali tidak bisa berpergian ke Arab Saudi.

Pasalnya, menurut Suhendra, para WNI yang ditunda keberangkatannya ini sudah memiliki visa Arab Saudi akan tetapi keberangkatan itu dimungkinkan baru bisa terjadi setelah musim haji selesai.

"Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut," kata dia.

"Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka," jelas Suhendra.

Terkait dengan penindakan ini, Suhendra membeberkan kronologi pihaknya dalam melakukan pemeriksaan.

Kata dia, salah satunya di Yogyakarta, petugas mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan maskapai AirAsia AK349. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan