Ibadah Haji 2025
Jemaah Haji Wajib Tahu! Ini Barang yang Tidak Boleh Masuk Koper Bagasi Pesawat
Menjelang keberangkatan kembali ke Indonesia, jemaah Haji diingatkan untuk lebih cermat dalam mengemas barang bawaan.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang keberangkatan kembali ke Indonesia, jemaah Haji diingatkan untuk lebih cermat dalam mengemas barang bawaan.
Beberapa jenis barang dinyatakan terlarang untuk dimasukkan ke dalam koper bagasi.
Hal ini untuk memastikan keselamatan dan kelancaran penerbangan.
Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, menyampaikan bahwa ada aturan khusus mengenai jenis barang yang dapat dibawa.
"Ada ketentuan barang bawaan yang harus dipatuhi agar proses pemulangan berjalan dengan lancar," kata Dodo, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Hanya Dua Jenis Koper yang Diperbolehkan
Selama penerbangan, masing-masing jemaah hanya boleh membawa dua koper:
- Koper besar (untuk bagasi) dengan berat maksimum 32 kilogram
- Koper kabin yang dibawa ke pesawat, maksimal 7 kilogram
Menurut Dodo, koper besar akan ditimbang dua hari sebelum jadwal pulang di area lobi hotel.
Jemaah diharapkan datang lebih awal, sekitar dua jam sebelum waktu penimbangan.
Hal ini dilakukan agar proses berjalan tertib.
Baca juga: Bea Cukai Tangani 1.800 Barang Kiriman Jemaah Haji Plus Senilai Rp 2,4 Miliar
Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa dalam Koper Bagasi
Untuk menjaga keamanan dalam penerbangan dan mencegah barang disita, berikut adalah daftar barang terlarang yang tidak boleh dimasukkan ke koper besar:
- Air Zamzam, dalam kemasan apa pun
- Barang aerosol, gas, magnet, atau benda tajam, serta mainan dengan baterai
- Power bank atau mainan baterai dengan kapasitas di atas 20.000 mAh
- Uang tunai melebihi Rp100 juta atau sekitar SAR 25.000
- Produk hewani dan makanan yang memiliki bau menyengat
- Tanaman hidup, termasuk hasil panennya
Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi menyebabkan keterlambatan atau bahkan pembatalan pengangkutan koper.
Penanganan Koper Milik Jemaah yang Wafat
Dodo juga menjelaskan, koper milik jemaah yang meninggal dunia akan tetap dibawa ke Indonesia.
Nantinya, koper akan diserahkan kepada pihak keluarga.
Tanggung jawab pengiriman akan dilakukan oleh petugas kloter.
“Koper besar akan dikirim bersama kloter awal jemaah tersebut berangkat, lengkap dengan surat keterangan resmi dari Daker PPIH. Sedangkan koper kabin akan dibawa bersama penumpang di pesawat,” tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.