Haji 2025
Antrean Haji Capai 47 Tahun, Travel Ungkap Modus 'Kuota Batu' Bisa Potong Jalur
Antrean haji 47 tahun, tapi ada yang bisa potong jalur lewat kuota batu. Travel ungkap celah, KPK dan pemerintah siapkan reformasi.
Ringkasan Berita:
- Antrean haji reguler di Indonesia mencapai 47 tahun, dengan rata-rata nasional 26–27 tahun.
- Asosiasi travel haji mengungkap modus “kuota batu” yang memungkinkan jemaah belum sah berangkat lebih dulu.
- KPK dan dua kementerian menyoroti celah sistem dan menyiapkan reformasi penyelenggaraan haji mulai 2026.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Di tengah antrean haji reguler yang bisa mencapai 47 tahun, muncul dugaan praktik manipulasi kuota oleh oknum biro perjalanan.
Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umroh (BERSATHU) buka-bukaan adanya modus “kuota batu” yang memungkinkan jemaah belum sah berangkat lebih dulu, memotong jalur antrean resmi.
Kuota batu adalah kuota yang calon jemaahnya belum memenuhi pelunasan, meski sudah masuk antreannya.
“Kuota batu itu porsi-porsi yang sudah lama, orang yang enggak berangkat, digunakan oleh orang-orang yang belum haknya untuk berangkat,” ujar Ketua Umum BERSATHU, Wawan Suhada, kepada Tribunnews.com, Jumat (10/10/2025).
Modus Kuota Batu dan Celah di Siskohat
Menurut Wawan, celah dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) memungkinkan praktik tersebut terjadi.
Ia menyebut sistem itu sudah berjalan puluhan tahun namun belum diatur secara ketat untuk mencegah manipulasi data antrean.
“Secara sistem kuota batu ada terlihat, tapi pada kenyataannya ini diabaikan,” katanya.
Wawan juga menyoroti banyaknya porsi jemaah yang menganggur akibat calon jemaah meninggal dunia sebelum jadwal keberangkatan.
Ia mendorong pembenahan Siskohat dan pengaturan ulang nomor porsi jemaah, termasuk sistem pemindahan layanan dari haji reguler ke haji khusus.
“Kami sudah bicara dengan Menteri Akam dan Menteri Agama, tapi responnya kurang antusias,” ujarnya.
Baca juga: Dugaan Monopoli dan Maladministrasi Tender Haji Dilaporkan ke KPK dan Ombudsman
Antrean Haji Reguler Capai 47 Tahun
Pada 2025, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.
Jumlah ini relatif stabil dibanding tahun sebelumnya, meski sempat meningkat menjadi 241.000 pada 2024.
Kuota ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan pembagiannya diatur oleh pemerintah Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Data Kementerian Agama menunjukkan antrean terlama mencapai 47 tahun di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, sementara antrean tersingkat sekitar 11 tahun di Maluku Barat Daya.
Pemerintah berencana melakukan pemerataan antrean di seluruh provinsi agar lebih adil dan efisien.
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Petugas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2023–2024. Salah satu temuan adalah praktik jual beli kuota petugas haji kepada calon jemaah.
KPK juga mendalami diskresi pembagian kuota tambahan yang diduga mengurangi porsi haji reguler dari 92 persen menjadi 50 persen.
“Kuota petugas kesehatan yang seharusnya untuk pelayanan malah dijual ke jemaah lain,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/10/2025).
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Uang Rp100 miliar telah dikembalikan oleh pihak terkait, bukan sebagai uang jemaah, melainkan hasil penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: 4 Fakta Keracunan MBG di Martapura: Dialami 3 Sekolah, Kepsek Jadi Korban
Kementerian Agama dan Rencana Reformasi
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kuota haji 2025 tetap mengikuti mekanisme OKI dan tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan.
“Kepastian kuota itu seperti tahun lalu. Kita ditentukan oleh OKI. Tambahan kuota hanya dipertimbangkan jika layanan siap dan tidak membebani operasional,” ujar Nasaruddin dalam forum evaluasi haji di Jakarta, Rabu (27/12/2024).
Sekretaris Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab, juga meminta agar jemaah tidak aktif segera diganti agar pelunasan berjalan lancar.
“Jemaah yang tidak aktif, atau dikenal sebagai ‘jemaah batu’, harus segera diganti. Jangan dibiarkan karena akan menghambat pelunasan,” kata Saiful dalam rapat teknis pelunasan haji di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Kementerian Haji dan Umrah Siapkan Sistem Baru
Mulai 2026, penyelenggaraan haji resmi dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, yang dipimpin oleh Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) sebagai Menteri dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah RI.
Gus Irfan menyatakan pelunasan biaya haji 2026 ditargetkan dimulai sebelum Desember 2025 agar persiapan lebih matang.
“Kita sudah ambil tempat di Arafah-Mina, sudah bayar uang muka, dan pilih dua syarikah. Target pelunasan sebelum Desember,” ujar Gus Irfan dalam rapat koordinasi penyelenggaraan haji di Jakarta, Selasa (8/10/2025).
Dahnil Anzar menegaskan kementeriannya menggandeng Kejaksaan Agung untuk mengawasi seluruh proses agar bebas dari rente dan manipulasi.
“Kami tidak ingin SDM di Kementerian Haji punya rekam jejak manipulatif. Semua akan disaring ketat,” kata Dahnil dalam konferensi pers di kantor Kemenhaj, Jakarta, Senin (30/9/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.