Selasa, 25 November 2025

Ibadah Haji 2026

Kemenhaj Umumkan Jadwal Pelunasan Biaya Haji 1447 H/2026 M, Berlangsung hingga 23 Desember 2025

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1447 H/2026 M resmi dimulai 24 November 2025, ini jadwal lengkapnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
Instagram @kemenhaj.ri
PELUNASAN BIAYA HAJI 2026 - Pengumuman Jadwal dan Tahapan Pelunasan Biaya Perjalan Ibadah Haji 1447 H/2026 M di Instagram @kemenhaj.ri pada Senin (24/11/2025). Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyebut bahwa Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1447 H/2026 M resmi dimulai 24 November 2025, ini jadwal lengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1447 H/2026 M resmi dimulai pada 24 November 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan dalam siaran persnya di kanal YouTube Kementerian Haji dan Umrah RI, Senin (24/11/2025).

"Jadwal dan waktu pelunasan tahap pertama dimulai hari ini tanggal 24 November sampai dengan 23 Desember 2025 pukul 08.00–15.00 WIB di bank-bank penerima setoran, di tempat jamaah melakukan setoran awal," ujar Gus Irfan dalam siaran persnya.

Gus Irfan menyebutkan, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji regular lunas tunda berangkat.

"Artinya, bagi mereka yang tahun kemarin sudah lunas tapi karena suatu hal tidak jadi berangkat," ujarnya.

Selanjutnya yang kedua adalah bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026, serta ketiga adalah jemaah kelompok prioritas lanjut usia sesuai ketentuan.

"Ada ketentuan tersendiri dengan alokasi lima persen, yang akan diatur secara teknis melalui keputusan Direktur Jenderal," katanya.

Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, maka pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.

Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jemaah yang gagal melakukan pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.

"Tentu saja semuanya akan melalui aturan-aturan yang sudah kita siapkan," jelasnya.

Baca juga: Seleksi Petugas Kesehatan Haji 1447 H/2026 M Segera Dibuka, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Tes Kesehatan Wajib

Gus Irfan mengingatkan bahwa sebelum melakukan pelunasan, jemaah terlebih dahulu harus melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas domisili.

Pelunasan di bank hanya dilakukan setelah jemaah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tahun ini, ketentuan atau penerapan standar kesehatan akan dilakukan sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada lagi kebijakan-kebijakan lain, apakah itu kebijakan karena kasihan atau apapun itu,"

"Jadi pada prinsipnya kalau memang tidak lolos istitha’ah kesehatan, tidak akan diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan," tegas Gus Irfan.

Lebih lanjut, ia menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan kepada pihak Kemenhaj di tingkat Kab/Kota maupun langsung kepada kami," jelasnya.

Baca juga: Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, BPKH Siap Gelontorkan Nilai Manfaat Dana Haji 

Kemenhaj akan berkomitmen untuk memberikan respon cepat, transparan, dan akuntabel.

Daftar jamaah berhak pelunasan hanya diumumkan melalui website resmi www.haji.go.id.

"Kami menegaskan komitmen untuk memastikan pelaksanaan haji yang adil, profesional dan melindungi hak jemaah," pungkasnya.

Jadwal Pelunasan Bipih Haji Reguler 1447 H/2026 M

Dilansir dari Instagram @kemenhaj.ri, jadwal pelunasan Bipih Haji Reguler 1447 H/2026 M sebagai berikut:

Tahap 1

  • Tanggal: 24 November 2025 — 23 Desember 2025
  • Waktu: 08.00–15.00 WIB
  • Tempat: Di Bank Penerima Setoran (BPS)

Pelunasan Tahap 1, khusus untuk:

  • Jamaah lunas tunda berangkat;
  • Jamaah alokasi kuota keberangkatan tahun 1447 H/2026 M;
  • Prioritas lansia (Maks. 5 Persen).

Tahap 2

Tahap kedua akan dibuka bila masih ada sisa kuota per provinsi.

Pelunasan Tahap 2, khusus untuk:

  • Jemaah yang gagal melakukan pelunasan tahap pertama;
  • Pendamping lansia;
  • Penyandang disabilitas dan pendampingnya;
  • Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga;
  • Jemaah cadangan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved