Selasa, 2 September 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Polah AS di ICJ: Argumen Simpel-Canggih Tapi Tak Jujur, Israel Tak Bisa Diperintah Akhiri Pendudukan

AS mengatakan Pengadilan Dunia seharusnya tidak memerintahkan penarikan pasukan Israel tanpa syarat dari wilayah Palestina.

REMKO DE WAAL / ANP / AFP
Hakim yang dipimpin oleh Presiden ICJ Joan Donoghue (tengah) menghadiri sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum keputusan gugatan yang diajukan oleh Ukraina terhadap Rusia pada tahun 2017, atas jatuhnya penerbangan MH17, di Den Haag, pada 31 Januari 2024. 

Veto Resolusi Gencatan Senjata Perang Gaza AS: ICJ Tak Boleh Perintahkan Israel Segera Akhiri Pendudukan

Polah AS di ICJ: Argumen Sederhana Nan Canggih Tapi Tak Jujur, Israel Tak Bisa Diperintah Akhiri Pendudukan

TRIBUNNEWS.COM - Amerika Serikat mengatakan ke Mahkamah Internasional (ICJ) kalau pengadilan dunia tersebut tidak boleh memerintahkan penarikan pasukan Israel tanpa syarat dari wilayah Palestina tanpa jaminan keamanan.

ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, mendengarkan pendapat sekitar 50 negara sepanjang minggu ini untuk menyampaikan argumen mereka mengenai isu pendapat tidak mengikat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel.

Para negara pembicara sebelumnya, termasuk Afrika Selatan dan Arab Saudi telah menuntut agar Israel mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina.

Baca juga: Cerdiknya Putra Mahkota Arab Saudi Hadapi Manuver AS: Ronaldo Bagian dari Taktik, Paria Jadi Juara

Pendudukan Israel atas wilayah Palestina itu terjadi setelah kemenangannya dalam perang enam hari Arab-Israel pada tahun 1967.

Namun pada Rabu (21/2/2024), penjabat penasihat hukum Departemen Luar Negeri AS, Richard Visek, mengambil pendekatan berbeda.

“Pengadilan seharusnya tidak memutuskan bahwa Israel secara hukum berkewajiban untuk segera menarik diri dari wilayah pendudukan tanpa syarat,” kata Visek.

“Setiap gerakan menuju penarikan Israel dari Tepi Barat dan Gaza memerlukan pertimbangan akan kebutuhan keamanan Israel yang sangat nyata.

“Kami semua diingatkan akan kebutuhan keamanan tersebut pada tanggal 7 Oktober, dan kebutuhan tersebut tetap ada. Sayangnya, kebutuhan tersebut diabaikan oleh banyak peserta,” tambahnya.

Dia merujuk pada serangan Hamas terhadap Israel yang menewaskan sedikitnya 1.139 orang, menurut penghitungan Al Jazeera berdasarkan angka resmi Israel.

Selain itu, skitar 250 orang lain Israel ditangkap sebagai sandera.

Israel membalas serangan itu dengan bombardemen dahsyat di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 29.000 orang, menurut pihak berwenang Palestina.

Serangan tersebut telah membuat lebih dari 80 persen penduduk mengungsi dan membuat sebagian besar wilayah menjadi puing-puing.

Panel beranggotakan 15 hakim ICJ telah diminta untuk meninjau “pendudukan, pemukiman dan aneksasi Israel … termasuk tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, dan penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait”.

Presiden ICJ Joan Donoghue (kanan) berbicara dalam sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum putusan gugatan yang diajukan Ukraina terhadap Rusia pada tahun 2017, atas jatuhnya penerbangan MH17, di Den Haag, pada 31 Januari. 2024.
Presiden ICJ Joan Donoghue (kanan) berbicara dalam sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum putusan gugatan yang diajukan Ukraina terhadap Rusia pada tahun 2017, atas jatuhnya penerbangan MH17, di Den Haag, pada 31 Januari. 2024. (Remko de Waal / ANP / AFP)

AS Veto Resolusi Gencatan Senjata, Argumen Sederhana Nan Canggih Tapi Tidak Jujur

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan