Senin, 8 September 2025

Krisis Korea

Korea Selatan: Yoon Suk Yeol Resmi Ditahan, Apa Selanjutnya?

Ketahui kronologi penahanan Yoon Suk Yeol yang mengejutkan publik Korsel!

Tangkap Layar Yonhap News
YOON SUK YEOL - Tangkap layar yang diambil dari Yonhap News memeprlihatkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menghadiri sidang pemakzulan pertamanya didampingi kuasa hukum di Mahkamah Konstitusi di Jongno-gu, Seoul pada Selasa sore (21/1/2025). Yoon Suk Yeol resmi ditahan Kepolisian, karena menghalangi pelaksanaan surat perintah penahannnya bulan lalu 

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memulai sidang praperadilan pertama dalam kasus pidana Yoon pada 20 Februari 2025, hanya sebulan setelah ia didakwa.

Hal ini menjadikan Yoon sebagai presiden pertama di Korea Selatan yang didakwa di tengah masa jabatannya.

Jika terbukti bersalah, Yoon menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup, dan ada kemungkinan hukuman mati.

Kasus ini telah membelah opini publik Korea Selatan, dengan jajak pendapat dari Gallup menunjukkan bahwa 57 persen responden mendukung pemakzulan Yoon, sementara 38 persen menentangnya.

Siapa yang Mengambil Alih Jabatan Presiden?

Pasca penahanan Yoon, jabatan presiden diambil alih oleh Perdana Menteri Han Duck-soo sebagai pejabat presiden sementara.

Penunjukan Han tidak lepas dari pengalamannya yang luas selama lebih dari tiga dekade dalam berbagai posisi kepemimpinan di bawah lima presiden yang berbeda, baik yang konservatif maupun liberal.

Keahlian dan keterampilannya dianggap krusial dalam mengatasi krisis kepemimpinan yang terjadi akibat penahanan Yoon.

Kasus yang menimpa Yoon Suk Yeol membawa dampak besar bagi politik Korea Selatan.

Proses hukum yang dihadapi Yoon akan menjadi babak baru dalam sejarah politik negara ini, serta menentukan arah kepemimpinan dan stabilitas pemerintahan ke depan.

Kita patut menantikan perkembangan selanjutnya terkait kasus ini dan dampaknya bagi masyarakat Korea Selatan.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan