Lima masalah yang perlu diatasi Komdigi selain pembatasan gratis ongkos kirim – 'Data bocor, judi online merajalela'
Pembatasan gratis ongkos kirim barang yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menuai kritik warganet di media…

"Kalau UMKM enggak [berdagang] lewat e-commerce, lalu e-commerce-nya menandingi UMKM dengan gratis ongkir, ya mau bagaimana lawannya?" ujar Alfons.
Selain itu, Alfons juga menyebut bahwa gratis ongkos kirim selama ini "menekan kurir", yang pendapatannya berkurang akibat fitur tersebut.
Namun, Alfons menyoroti fakta bahwa aturan ini dirilis tatkala Komdigi memiliki sejumlah masalah lain yang perlu diatasi.
"Judi online, data masyarakat yang bocor berkali-kali, itu enggak beres-beres," kata Alfons.
"Ini Komdigi kok mengurusinya yang remeh-temeh? Sedangkan tugas utamanya kok malah enggak kedengeran?" kata Alfons.
Judi online
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat menyebut perputaran uang judi online selama triwulan pertama 2024 sebesar Rp600 triliun.
Menteri Komunikasi dan Informatika (sekarang menteri komunikasi dan digital) saat itu, Budi Arie Setiadi, menyebut uang hasil judi "justru masuk ke kantong para operator judi online. Masyarakat yang terjerat judi online terlilit utang bahkan kehilangan seluruh hartanya."
Budi juga sempat menyebut sejumlah kasus kematian bunuh diri orang yang terlilit utang akibat judi online.
Setelah tak lagi menjabat Menkominfo, nama Budi Arie Setiadi justru muncul dalam persidangan kasus penjagaan situs judi online yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (14/05) silam.
Budi Arie disebut meminta seorang terdakwa merekrut orang yang akan bertugas mengumpulkan data situs perjudian online hingga jaksa menyebut Budi Arie mendapatkan jatah 50?ri keseluruhan website yang dijaga.
Pada November 2024, kepolisian telah menetapkan 24 tersangka sindikat judi online (judol) yang melibatkan pegawai di Komdigi.
Alfons mengatakan pemberantasan judi online yang merajalela perlu dilakukan. Namun, menurutnya, hal ini perlu dengan kerja sama dengan lembaga lain, seperti kepolisian, PPATK, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia menyebut industri judi online "sakti" oleh karenanya tak bisa dihadapi satu lembaga saja, sementara kewenangan masing-masing institusi berbeda-beda.
"Dia [Komdigi] kan cuma bisa blokir, dia enggak bisa nangkap, dia enggak bisa menelusuri alur uangnya," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.