WNI Berpeluang Jadi Sopir Taksi di Jepang, Pendapatan Bisa Mencapai Rp46 Juta
Krisis sopir di Jepang membuka peluang WNI jadi sopir taksi Tokyo, dengan syarat visa kerja, SIM Jepang, dan bahasa memadai
Ringkasan Berita:
- Kekurangan tenaga kerja dan lonjakan wisatawan membuat perusahaan taksi di Tokyo mulai membuka peluang bagi sopir asing, termasuk WNI yang memenuhi syarat.
- Pintu ini terbuka terutama bagi pemegang izin tinggal tertentu, dengan kewajiban memiliki SIM Jepang Kelas 2 serta kemampuan bahasa Jepang dasar.
- Dengan penghasilan stabil dan dukungan pelatihan perusahaan, profesi sopir taksi dinilai realistis bagi WNI yang sudah menetap di Jepang.
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Peluang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bekerja sebagai sopir taksi di Jepang semakin terbuka, seiring krisis kekurangan tenaga kerja yang dialami sektor transportasi Jepang dan meningkatnya jumlah wisatawan asing.
Sejumlah perusahaan taksi di Tokyo kini mulai menerima sopir warga asing, termasuk WNI yang memenuhi persyaratan hukum dan lisensi.
"Data pemerintah Jepang menunjukkan sektor transportasi darat, termasuk taksi, mengalami kekurangan pengemudi akibat penuaan penduduk dan menurunnya jumlah tenaga kerja usia produktif," ungkap sumber pemerintah kepada Tribunnews.com Jumat lalu (12/12/2025).
Kondisi ini, menurutnya, mendorong perusahaan taksi membuka pintu bagi tenaga kerja asing yang sudah tinggal di Jepang.
Perusahaan Taksi yang Terbuka untuk WNI
Beberapa perusahaan taksi di Tokyo diketahui telah mempekerjakan atau membuka peluang bagi sopir asing, seperti Hinomaru Kotsu, Tokyo Musen, Shinsetsu Taxi, serta sejumlah perusahaan regional.
Perusahaan-perusahaan tersebut umumnya menyediakan pelatihan internal, termasuk etika pelayanan khas Jepang dan pendampingan memperoleh SIM taksi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jet Pribadi Angkut 6 WNI Kecelakaan di Jepang
Kemampuan bahasa asing, termasuk bahasa Indonesia dan Inggris, menjadi nilai tambah, terutama untuk melayani wisatawan dan ekspatriat asal Asia Tenggara yang jumlahnya terus meningkat.
Status Izin Tinggal Jadi Kunci
Bagi WNI, syarat utama untuk bekerja sebagai sopir taksi adalah status izin tinggal yang mengizinkan kerja penuh waktu.
Umumnya, peluang terbuka bagi pemegang Permanent Resident (永住者), Long-Term Resident (定住者), atau pasangan warga Jepang. WNI dengan status pelajar atau pemagang teknis tidak dapat langsung bekerja sebagai sopir taksi penuh waktu.
Selain status visa, calon sopir wajib memiliki SIM Jepang Kelas 2 (第二種免許), lisensi khusus untuk mengangkut penumpang berbayar.
Ujian SIM ini dikenal cukup ketat, mencakup tes teori, praktik, dan pemahaman rambu lalu lintas Jepang. Banyak perusahaan taksi membantu proses pelatihan setelah calon diterima.
Kemampuan Bahasa Jepang Tetap Penting
Meski kemampuan bahasa asing dihargai, bahasa Jepang tetap menjadi syarat praktis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/taksijepang111111.jpg)