Rabu, 27 Agustus 2025

BPOM Ungkap Ada Penyimpangan Peredaran Ketamin di Fasilitas Distribusi dan Pelayanan Kefarmasian

Ketamin merupakan golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan memerlukan pengawasan tenaga medis secara ketat

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
NET
Ilustrasi Ketamine - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar ungkap adanya penyimpangan peredaran ketamin di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian di beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya ketamine 

Penjualan ketamin di apotek tidak sesuai dengan ketentuan.

Karena, apotek menyerahkan obat secara langsung kepada masyarakat dan digunakan tanpa pengawasan tenaga medis. 

Penyerahan obat keras harus berdasarkan resep dokter sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyimpangan peredaran ketamin injeksi sepanjang tahun 2024 ini terjadi di 7 provinsi, yaitu Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat. 

BPOM menyebutkan, penyimpangan peredaran tertinggi terjadi di Provinsi Lampung dengan jumlah 5.840 vial ketamin

Sedangkan di 3 provinsi lain yang juga tinggi adalah Bali (4.074 vial), Jawa Timur (3.338 vial), dan Jawa Barat (1.865 vial).

Berdasarkan data hasil pengawasan BPOM pada 2022—2024, BPOM telah memetakan profil peredaran ketamin injeksi. 

Dari data tersebut Bali merupakan wilayah peredaran dengan kategori sangat tinggi (di atas 100 ribu vial). 

Baca juga: Hasil Autopsi Keluar, Terungkap Efek Akut Ketamin Disebut Jadi Penyebab Matthew Perry Meninggal

Jawa Timur dan Jawa Barat masuk dalam kategori tinggi peredaran ketamin injeksi (50 ribu—100 ribu vial). 

Provinsi lain di Indonesia masuk dalam kategori sedang dan rendah yaitu di bawah 50 ribu vial.

Selama Oktober 2023–Oktober 2024, BPOM menemukan 71 fasilitas distribusi obat yang melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan standar CDOB terkait pengelolaan ketamin atau 3,7 persen dari 1.914 fasilitas distribusi yang diperiksa.

Dari temuan tersebut, 6 fasilitas melakukan pelanggaran yang bersifat kritikal dan telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan (PSK). 

Kemudian terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian, BPOM menemukan 65 fasilitas pelayanan kefarmasian yang melakukan pelanggaran pengelolaan ketamin.

Sebanyak 17 diantaranya melakukan pelanggaran yang bersifat kritikal dan telah diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan. 

Terhadap 48 fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya, BPOM telah memberikan tindak lanjut berupa pembinaan kepada 11 fasilitas pelayanan kefarmasian.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan