Rabu, 27 Agustus 2025

BPOM Ungkap Ada Penyimpangan Peredaran Ketamin di Fasilitas Distribusi dan Pelayanan Kefarmasian

Ketamin merupakan golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan memerlukan pengawasan tenaga medis secara ketat

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
NET
Ilustrasi Ketamine - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar ungkap adanya penyimpangan peredaran ketamin di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian di beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya ketamine 

Memberikan sanksi peringatan kepada 19 fasilitas pelayanan kefarmasian serta sanksi peringatan keras kepada 18 fasilitas pelayanan kefarmasian. 

Pemberian sanksi di atas sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif.

BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan ketamin karena dapat menyebabkan dampak buruk yang serius bagi kesehatan hingga berujung kematian. 

Penyalahgunaan ketamin dapat berdampak buruk pada psikologis, fisik, sistem syaraf, dan gangguan kesehatan mental dalam jangka panjang. 

Dampak buruk psikologis dapat berupa halusinasi, gangguan kognitif, dan memori, serta kecemasan hingga depresi. 

Tidak hanya itu, dampak buruk fisik antara lain kerusakan pada sistem saluran kemih, masalah pernapasan, kerusakan ginjal dan hati. 

Sedangkan dampak buruk pada sistem syaraf antara lain disfungsi kognitif, risiko kejang, dan kecanduan psikologis.

Dari sisi kesehatan mental dalam jangka panjang bisa menyebabkan antara lain psikosis, skizofrenia, dan risiko bunuh diri.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan