BPOM Ungkap Ada Penyimpangan Peredaran Ketamin di Fasilitas Distribusi dan Pelayanan Kefarmasian
Ketamin merupakan golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan memerlukan pengawasan tenaga medis secara ketat
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
Eko Sutriyanto
Memberikan sanksi peringatan kepada 19 fasilitas pelayanan kefarmasian serta sanksi peringatan keras kepada 18 fasilitas pelayanan kefarmasian.
Pemberian sanksi di atas sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif.
BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan ketamin karena dapat menyebabkan dampak buruk yang serius bagi kesehatan hingga berujung kematian.
Penyalahgunaan ketamin dapat berdampak buruk pada psikologis, fisik, sistem syaraf, dan gangguan kesehatan mental dalam jangka panjang.
Dampak buruk psikologis dapat berupa halusinasi, gangguan kognitif, dan memori, serta kecemasan hingga depresi.
Tidak hanya itu, dampak buruk fisik antara lain kerusakan pada sistem saluran kemih, masalah pernapasan, kerusakan ginjal dan hati.
Sedangkan dampak buruk pada sistem syaraf antara lain disfungsi kognitif, risiko kejang, dan kecanduan psikologis.
Dari sisi kesehatan mental dalam jangka panjang bisa menyebabkan antara lain psikosis, skizofrenia, dan risiko bunuh diri.
BPOM Cabut Izin Edar Kosmetik yang Klaim 'Mengencangkan dan Merapatkan' Area Tubuh Sensitif Wanita |
![]() |
---|
Mengulik Kosmetik Milik Doktif yang Ditarik Izin Edarnya oleh BPOM |
![]() |
---|
Tak Terima 4 Produknya Disebut Overclaim, Doktif Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Temuan BPOM |
![]() |
---|
Respons Doktif Usai BPOM Cabut Izin Edar Produk Kosmetiknya karena Langgar Standar Keamanan BPOM |
![]() |
---|
Produk Doktif Masuk 21 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya, BPOM Pastikan Tak Kandung Bahan Berbahaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.