Sabtu, 23 Mei 2026

Menteri Kesehatan: Indonesia Kurang 70 Ribu Dokter Spesialis

Kurangnya dokter spesialis terjadi karena Indonesia masih menggunakann sistem berbasis universitas.

Tayang:
tangkapan layar situs resmi YouTube Mahkamah Konstitusi
SIDANG MK - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan pemerintah secara daring dalam sidang perkara nomor 143/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (20/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Indonesia mengalami masalah kekurangan dokter spesialis
  • Kurangnya dokter spesialis terjadi karena Indonesia masih menggunakann sistem berbasis universitas
  • Sejumlah negara maju memiliki sistem pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut Indonesia mengalami masalah kekurangan dokter spesialis. 

“Indonesia saat ini sangat kekurangan dokter spesialis dan akan mengalami kekurangan hampir 70.000 dokter spesialis hingga tahun 2032,” kata Budi dalam sidang perkara 143/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (20/10/2025).

Baca juga: Hakim Arief Hidayat Sorot Dugaan Intervensi Menkes Dalam Pendidikan Dokter Spesialis di UU Kesehatan

Dengan laju produksi dokter spesialis saat ini, yaitu sekitar 3 ribu dokter spesialis per tahun, maka dibutuhkan waktu lebih dari 20 tahun untuk memenuhi kekurangan tersebut.

“Atau hingga ulang tahun Indonesia yang ke-100 kemungkinan besar kita masih kekurangan dokter spesialis,” tuturnya.

Perhitungan itu, diklaim Budi dilakukan oleh Kemenkes bersama kolegium spesialis setiap disiplin ilmu kesehatan dengan berlandaskan beban penyakit, pertambahan jumlah penduduk, dan beban kerja dokter spesialis pada setiap wilayah.

Kurangnya dokter spesialis terjadi karena Indonesia masih menggunakann sistem berbasis universitas.

Beda hal dengan sejumlah negara maju yang memiliki sistem pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

Sebagai perbandingan, saat ini Indonesia dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, hanya mampu memproduksi lebih kurang 2.700 dokter spesialis per tahun. Produksi itu melalui sistem berbasis universitas di 26 fakultas kedokteran.

Berbeda dengan Korea Selatan yang populasinya 52 juta jiwa atau 1/5 populasi Indonesia. Negeri ginseng itu memproduksi 3 ribu dokter spesialis per tahun.

Kemudian Inggris dengan populasi 68 juta jiwa mampu memproduksi 12 ribu dokter spesialis per tahun.

Lalu Amerika Serikat dengan populasi 341 juta jiwa dapat memproduksi 51 ribu dokter spesialis setiap tahun atau 19 kali lipat dari kapasitas produksi di Indonesia.

“Di samping kapasitas produksi yang jauh lebih banyak, sistem pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit di negara-negara maju tersebut juga turut mendorong distribusi dokter spesialis dan membebaskan peserta didik dari biaya kuliah atau biaya pendidikan,” tegas Budi.

Baca juga: Prabowo Ungkap Indonesia Kekurangan 140 Ribu Dokter: Fakultas Kedokteran Harus Tambah Mahasiswa

Pemerintah memandang perlu terobosan dalam penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis di Indonesia melalui pendidikan spesialis berbasis rumah sakit atau hospital-based.

Program hospital-based bertujuan untuk menambah jumlah, meratakan distribusi, dan membebaskan biaya pendidikan dokter spesialis.   

"Kami mencatat terdapat 3 ribu rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai rumah sakit penyelenggara pendidikan utama dokter spesialis di masa datang, melengkapi 100 fakultas dokter yang ada sekarang," pungkas Budi. 

Sebagai informasi, pemohon perkara ini merupakan warga negara Indonesia dengan latar belakang ilmu kedokteran, yakni: dua orang sarjana ilmu kedokteran, Razak Ramadhan Jati Riyanto dan M Abdul Latif Khamdilah; serta dokter ahli bedah M Hidayat Budi Kusumo dan dokter ahli anestesi M Mukhlis Rudi Prihatno.

Mereka menilai ketentuan Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.

Menurut mereka pembentukan Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) sebagai penyelenggara baru pendidikan profesi spesialis dan subspesialis menciptakan dualisme sistem antara perguruan tinggi (university based) dan rumah sakit pendidikan (hospital based).

Dualisme ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik kepentingan, serta ketegangan dalam sistem pendidikan dokter, baik selama masa pendidikan maupun setelahnya.

Keempat orang ini juga menilai langkah pemerintah yang mendorong percepatan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis/subspesialis justru kontradiktif karena dilakukan tanpa memberdayakan perguruan tinggi yang sudah ada.

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved