Minggu, 23 November 2025

Kemenkes Sebut Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Dapat Respons Positif dari RS

Sistem rujukan BPJS Kesehatan berbasis kompetensi mendapat respons positif dari rumah sakit.

dok. BPJS Kesehatan
PROGRAM JKN - Peserta program BPJS Kesehatan, Eka Istoryna (42). Kemenkes menyebut sistem rujukan BPJS Kesehatan berbasis kompetensi mendapat respons positif dari rumah sakit. 

Ringkasan Berita:
  • Kemenkes menyatakan sistem rujukan BPJS berbasis kompetensi mendapat respons positif dari rumah sakit dan akan mempercepat pasien mendapat penanganan tepat.
  • Sistem baru ini mendorong RS memenuhi standar kompetensi serta menghapus sistem kelas RS (A, B, C, D) yang selama ini berlaku.
  • PERSI mendukung kebijakan tersebut namun meminta uji coba nasional terlebih dulu serta persiapan matang meliputi SDM, alat, tarif, diagnosa FKTP, sosialisasi masyarakat, dan monitoring berkelanjutan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Obrin Parulian menyebut, sistem rujukan BPJS Kesehatan berbasis kompetensi mendapat respons positif dari rumah sakit (RS).

Sistem rujukan baru ini akan memungkinkan pasien lebih cepat mendapatkan penanganan yang sesuai kebutuhan.

Hal ini disampaikan saat temu media di kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Ia mengatakan, sistem ini mendorong rumah sakit untuk memenuhi standar-standar yang ditentukan.

Baca juga: Kemenkes: Dalam Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi, Pasien Hanya Pindah RS Maksimal Sekali

"Jadi kalau ditanya bagaimana dampak ini terhadap pihak rumah sakit, sejauh ini sangat positif dan kita berharap justru ini nanti akan mendorong mereka untuk memenuhi ada standar-standar yang sudah ditetapkan " kata dia.

Kemenkes ujar dia, sudah melakukan sosialisasi pada asosiasi rumah sakit daerah, asosiasi rumah sakit swasta, perhimpunan rumah sakit seluruh Indonesia bahkan direksi-direksi serta pengelola rumah sakit.

"Sudah kami itu kumpulkan, kami datang memberikan penjelasan," jelas Obrin.

Menurut dia, sistem ini akan membuat mapping yang jelas dan terarah pada rumah sakit yang ada kini. 

PERSI Buka Suara

Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) buka suara terkait  sistem rujukan berbasis kompetensi.

Sekretaris Kompartemen Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan PERSI Pusat Fajaruddin Sihombing mengatakan, sebelum merealisasikan kebijakan baru itu, rumah sakit perlu melakukan menyesuaikan terlebih dahulu.

Karena itu PERSI mengusulkan, agar sistem rujukan berbasis kompetensi diuji coba sebelum dilaksanakan dalam tingkat nasional.

Dari sisi rumah sakit, perlu ada persiapan yang harus dilakukan yaitu:

Pertama, kesiapan fasilitas kesehatan yang harus dipenuhi rumah sakit mulai dari SDM (dokter spesialis dan sub spesialis), tenaga medis dan tenaga kesehatan serta non kesehatan, alat medis maupun sarana prasarana.

“Strata kompetensi ini akan menghilangkan sistem kelas RS yang selama ini berlaku (RS kelas D, C, B dan A),” tutur dia kepada Tribunnews.com, Jumat (14/11/2025).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved