Pesan Sekretariat Jenderal MPR RI Terkait Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD
Sekretariat Jenderal MPR RI menjelaskan penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD RI telah diusulkan sesuai Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD R11/1/2022-2023
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Jenderal MPR RI menjelaskan bahwa usul penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD RI, telah diusulkan berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD R11/1/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari Unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2022-2024.
Pimpinan DPD juga telah dua kali mengurimkan surat, untuk menindaklanjuti usulan tersebut, melalui surat Pimpinan Kelompok DPD RI Nomor 30/KELDPD/IX/2022 tanggal 5 September 2022 perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI.
Dan surat Nomor 34/KEL. DPD/IX/2022 tanggal 15 September 2022 perihal permohonan informasi tindak lanjut, atas usulan penggantian pimpinan MPR unsur DPD.
Maksud tujuan kedua surat tersebut, telah direspon oleh Pimpinan MPR melalui surat balasan No 10553/B-II/HYM.03/09/2022 tertanggal 19 September 2022, perihal usul penggantian pimpinan MPR Ri dari unsur DPD RI.
Dalam surat tersebut, MPR menyampaikan menghormati usulan Kelompok DPD terkait usul penggantian Pimpinan MPR RI Unsur DPD RI, dari Prof. Dr. lr. H. Fadel Muhammad kepada Tamsil Linrung.
Tetapi usulan tersebut memang belum bisa dilaksanakan dikarenakan persoalannya telah memasuki ranah hukum. Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad telah mengajukan persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri dan PTUN.
Terkait Pengadilan Negeri, memang DPD telah berkirim surat ke Pimpinan MPR melalui Surat Nomor 08/KEL.DPD/I/2023 tentang Penyampaian Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 518/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Namun demikian, Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad, tengah mengajukan upaya banding. Selain itu saat ini, kasus tersebut sudah bergulir juga di Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi belum ada keputusan.
Karena itu, untuk menghormati semua pihak MPR akan menunggu hingga putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Setelahnya baru akan mengambil langkah, sesuai keputusan hukum yang sudah inkracht, agar, tidak ada lagi persoalan hukum yang bisa muncul di kemudian hari.
Sekretariat Jenderal juga menjelaskan bahwa Dalam surat No 10553/B-II/HYM.03/09/2022 tertanggal 19 September 2022, itu MPR juga menyatakan telah menerima salinan surat pernyataan penarikan tanda tangan dari Sultan B. Nadjamudin, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua III DPD RI, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Dr. Nono Sampono, S.Pi., M.Si., Wakil Ketua 1 DPD RI.
Sesuai kajian hukum, MPR berkesimpulan akan lebih bijaksana jika usulan penggantian Pimpinan MPR unsur DPD diputuskan setelah persoalan hukumnya diterima oleh internal kedua pihak dari DPD.(*)
| DPD Award 2025 Angkat Kiprah Figur Inspiratif Daerah ke Panggung Nasional |
|
|---|
| Kata Senator DPD Soal Alokasi Rp 13Triliun Hasil Sitaan Korupsi ke Lembaga Pengelola Dana Pendidikan |
|
|---|
| Ketua MPR Sebut Pelajaran Bahasa Portugis untuk Tingkatkan Kualitas Pergaulan Global |
|
|---|
| Muzani: Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Tunggu Keppres, TAP MPR Sudah Clear |
|
|---|
| Anggota DPD RI Fahira Idris: Pemerintah Perlu Percepat Hilirisasi Pertanian dan Penguatan UMKM |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.