Kamis, 6 November 2025

Sidang Etik Uya Kuya-Eko Patrio, Saksi Sebut Joget saat Sidang Tahunan MPR Wujud Apresiasi

Saksi menilai jogetan yang dilakukan Eko Patrio dan Uya Kuya beserta peserta Sidang Tahunan lainnya bukan menghina masyarakat.

tribunnews.com
JOGET WUJUD APRESIASI - Kolase foto Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Uya Kuya sebelah kiri dan Eko Patrio sebelah kanan, saat ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). Saksi menilai jogetan yang dilakukan Eko Patrio dan Uya Kuya beserta peserta Sidang Tahunan MPR lainnya pada 15 Agustus 2025 lalu bukan menghina masyarakat. Saksi menganggap mereka berjoget karena mengapresiasi penampilan dari orkestra Universitas Pertahanan (Unhan) yang membawakan lagu daerah Sajojo. Tribunnews.com/Fersianus Waku 

Ringkasan Berita:
  • Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang etik terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya menyebut jogetan yang dilakukan mereka saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu bukanlah sebuah penghinaan terhadap publik.
  • Mereka menganggap jogetan tersebut menjadi wujud apresiasi atas penampilan dari orkestra Universitas Pertahanan (Unhan).
  • Salah satu saksi juga menganggap jogetan itu bukan wujud gembira soal adanya kabar bawha gaji anggota DPR bakal naik.

TRIBUNNEWS.COM - Politikus PAN, Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akibat berjoget saat Sidang Tahunan MPR yang digelar pada 15 Agustus 2025 lalu.

Dalam laporan, mereka dianggap merendahkan marwah DPR RI setelah berjoget saat sidang tahunan tersebut.

"Teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," jelas Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang etik yang digelar pada Senin (3/11/2025), dikutip dari YouTube DPR RI.

"Teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," sambungnya.

Dua saksi pun dihadirkan dalam sidang etik kali ini yakni Deputi Persidangan DPR RI, Suprihartini, serta koordinator sekaligus pembina Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) orkestra Universitas Pertahanan (Unhan).

Baca juga: Cerita Uya Kuya Keluar Rumah Sehari setelah Penjarahan, sang Istri Sempat Takut Dipukuli Orang

Adapun orkestra Unhan yang bernama Symphony Praditya Wiratama tampil dalam Sidang Tahunan MPR tersebut dan membawakan beberapa lagu daerah seperti Sajojo.

Saksi Sebut Jogetan Uya Kuya dan Eko Patrio Spontan dan Wujud Apresiasi

Dalam kesaksiannya, saksi pertama yakni Suprihartini mengungkapkan bahwa jogetan Uya Kuya dan Eko Patrio yang sempat viral dan menimbulkan kecaman publik tersebut tidaklah disengaja.

Dia menilai jogetan tersebut adalah wujud apresiasi dari Uya Kuya dan Eko Patrio atas penampilan dari Symphony Praditya Wiratama.

Pernyataan ini disampaikan oleh Suprihartini saat ditanya anggota MKD sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

"Lagu-lagu yang dipilih itu, lagu daerah ya, bukan lagu mohon maaf ya, bukan pop gitu ya?" tanya Habiburokhman.

"Sebagaimana yang kami sampaikan Yang Mulia, jadi pemilihan lagu-lagu daerah merupakan apresiasi dan kebanggaan kepada budaya daerah itu ditampilkan dalam momen-momen acara kenegaraan," jawab Suprihartini.

"Jadi ketika ada anggota DPR menikmati lagu itu dan berjoget, itu apresiasi terhadap budaya-budaya daerah?" tanya Habiburokhman lagi.

"Iya betul, wujud apresiasi Yang Mulia," jawab Suprihartini lagi.

Hal yang sama juga diungkapkan Suprihartini ketika ditanya oleh hakim MKD lainnya sekaligus anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin.

Dia mengatakan seluruh reaksi dari anggota DPR saat diperdengarkan lagu yang dibawakan oleh orkestra dari Unhan merupakan spontan dan tidak ada arahan dari pihaknya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved