Senin, 24 November 2025

Kemnaker Siap Gelar Naker Award 2025 Page I pada 26 November di Jakarta

Kemnaker siap menggelar Naker Award 2025 Page I sebagai apresiasi bagi para pemangku kepentingan.

Editor: Content Writer
Dok. Kemnaker
APRESIASI KETENAGAKERJAAN NASIONAL - Kemnaker bersiap menggelar Naker Award 2025 Page I sebagai ajang apresiasi di bidang ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menggelar Naker Award 2025 Page I pada 26 November 2025 di Jakarta. Ajang ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam pembangunan ketenagakerjaan nasional.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menjelaskan bahwa Naker Award merupakan agenda tahunan Kemnaker yang bertujuan memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam pembangunan ketenagakerjaan; meningkatkan motivasi pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pelatihan, serta institusi lainnya; mendukung peningkatan produktivitas tenaga kerja dan keberlanjutan pasar kerja; serta mendorong budaya kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing.

Baca juga: Kemnaker Dorong Keterbukaan Informasi untuk Ekosistem Ketenagakerjaan Adaptif

“Melalui Naker Award, Kemnaker memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah menunjukkan kinerja unggul dalam mendukung pembangunan ketenagakerjaan,” ujar Faried dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (24/11/2025).

Faried menambahkan bahwa penyelenggaraan penghargaan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pelatihan, dan dunia industri. Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci dalam menciptakan lebih banyak kesempatan kerja serta meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.

“Kami berharap Naker Award 2025 dapat menjadi pemicu semangat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus berinovasi dan memberikan dampak positif bagi dunia ketenagakerjaan,” ujarnya.

Pada Naker Award 2025 Page I ini terdapat lima kategori penghargaan, yaitu:

  1. Perusahaan yang Telah Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (TKPD);
  2. Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP) Terbaik;
  3. Sending Organization (SO) Pemagangan Luar Negeri Terbaik;
  4. Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) Terbaik; dan
  5. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terbaik.

Baca juga: Kemnaker Buktikan Komitmen Reformasi Birokrasi, Raih Nilai 100 pada Indeks Reformasi Hukum

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved