Selasa, 26 Agustus 2025

Pemilu 2024

PBNU soal Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024: Kami Belum Ambil Sikap

PBNU buka suara terkait wacana sistem proporsional tertutup atau coblos partai pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (kiri) saat konferensi pers seusai pertemuan dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta jajaran di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). 

Sistem itu berbeda dengan proporsional terbuka yang saat ini berlaku, di mana masyarakat bisa memilih para kandidat calon legislatif.

Jika sistem proporsional tertutup berlaku, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai.

Sementara, partai politik yang menang dan mendapat jatah kursi, berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi parlemen itu.

Sistem proporsional tertutup dipakai pada Pemilu 1955, sepanjang Orde Baru, dan terakhir pada Pemilu 1999.

Perubahan dilakukan dengan menerapkan sistem proporsional terbuka mulai Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan