Pemilu 2024
Pemilu Proporsional Terbuka Dinilai Gagal: Partai Buruh Dukung Proporsional Tertutup dengan Syarat
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai selama tiga kali pemilu dengan sistem proporsional tertutup, dirasa gagal.
Editor:
Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai selama tiga kali pemilu dengan sistem proporsional tertutup, dirasa gagal.
Maka dari itu partainya mendukung sistem pemilu proposional tertutup tetapi dengan syarat.
"Andaikan apa yang digugat beberapa orang dan anggota PDIP dan disetujui Mahkamah Konstitusi sistem pemilu proposional tertutup. Partai Buruh sebagai partai kader tentu akan memilih sistem pemilu proposional tertutup tetapi dengan syarat," kata Said Iqbal pada konferensi pers Rakernas Partai Buruh di Jakarta Barat, Minggu (15/1/2023).
Baca juga: Said Iqbal Tegaskan Partai Buruh Bukan Partai Dinasti atau Cukong: Sumber Pendanaan Partai Jelas
Menurut Said Iqbal sistem proporsional terbuka sudah tiga kali digunakan dan gagal.
"Anda lihat 67 persen anggota DPR RI merupakan pengusaha. Ada partai agama, nasional, kok semua pemilik modal menguasai parlemen. Bahkan di DPR-DPR daerah 40 persen juga pengusaha," sambungnya.
Said Iqbal melanjutkan sebagai partai kader kelas pekerja pihaknya ingin mengkoreksi tentang itu.
"Jadi ini akan dibahas di Rakernas 2023 dan belum diputuskan. Ini bukan demokrasi dan anti demokrasi. Ini tentang pilihan," jelasnya.
Maksud Said Iqbal terkait sistem pemilu proposional tertutup bersyarat yakni parpol wajib menyerahkan calegnya h-3 sebelum berlangsungnya pemilu.
"Tapi bersyarat, bersyaratnya apa sebelum dilakukan pencoblosan pada harinya pada sistem proporsional tertutup wajib dilalui parpol menyerahkan daftar nomer urut calegnya," kata Said Iqbal.
"Tapi nama-nama itu tidak perlu dicoblos, wajib diserahkan ke KPU dan diumumkan secara terbuka sampai dengan h-3 pemilu," tegasnya.
Baca juga: Said Iqbal: Partai Buruh Setuju Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, tapi Ada Syaratnya
Adapun sebelumnya sejumlah orang melakukan gugatan meminta MK memutuskan Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Para penggugat itu yakni Yuwono Pintadi yang mengklaim dirinya kader Nasdem, kemudian Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).
Pengajuan gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) itu telah direspon kritis sejumlah partai politik.
Delapan partai politik parlemen terdiri dari PKS, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, Nasdem, PAN dan PPP sepakat menolak sistem proporsional tertutup dan tetap mendukung sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini sebagai sistem yang lebih baik, lebih demokratis dan lebih representatif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.