Rabu, 10 September 2025

Pemilu 2024

Di Meja Sidang MK, Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Disebut Kemunduran Demokrasi

Delapan partai politik Parlemen menyatakan sikap tegas menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Perwakilan 8 Fraksi DPR RI hadiri Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan partai politik (parpol) Parlemen menyatakan sikap tegas menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup.

Pernyataan sikap itu dihasilkan setelah para ketua umum dan elite parpol melakukan pertemuan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Baca juga: Pemerintah: Sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka Sama Saja, Tetap Parpol yang Tentukan Caleg

Mereka yang hadir adalah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAM Zulkifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhamimin Iskandar, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Kemudian Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara, Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate dan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali. Sementara perwakilan Partai Gerindra tak hadir namu telah menyepakati sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Babak baru soal penolakan proporsional tertutup berlanjut ke meja Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Kamis (26/1), MK menggelar Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum.

Agenda sidang tersebut yakni mendengarkan keterangan DPR, Pemerintah dan KPU. Sidang pleno tersebut berdasarkan ketetapan dari rapat permusyawaratan hakim pada perkara No.
114/PUU/XX/2022 perihal pengujian materil Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pembukaan sidang pleno, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa membacakan pandangan 8 Fraksi partai politik di DPR RI, yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu.

Baca juga: Uji Materi di MK, PDIP Pilih Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Ini Penjelasan Arteria Dahlan

“Kami menolak sistem proporsional tertutup. Sistem Proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi kita,” kata Supriansa di hadapan Hakim Konstitusi.

Supriansa menjelaskan sejumlah argumentasi lain, di antaranya bahwa sistem proporsional terbuka yang diterapkan sejak era reformasi ini sudah tepat dilakukan.

Sehingga, ia berharap Mahkamah Konstitusi tetap mempertahankan sistem ini pada Pemilu 2024, mendatang.

Pada kesemptan yang sama, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang diwakili Arteria Dahlan mendukung sistem proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.

Ia mempertanyakan efektifitas sistem proporsional terbuka yang dilaksanakan sejak era reformasi itu.

Baca juga: Airlangga Hartarto Dukung Pemilu Proporsional Terbuka: Kalau Sistem Tertutup Rajanya Golkar!

Kemudian PDIP berpandangan sistem proporsional tertutup akan menjadikan ketertataan politik serta memaksimalkan partai politik dalam bernegara.

“Tidak terdapat unsur kemunduran demokrasi, apabila Pemilu dilaksakan dengan sistem
proporsional tertutup,” ucap Arteria.

Lebih lanjut, Arteria Dahlan menyatakan pihaknya mendukung penerapan sistem proporsional
tertutup.

“Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP lebih memilih sistem proporsional tertutup. Sikap ini
berbeda dengan sikap 8 fraksi partai di DPR RI,” kata Arteria Dahlan di hadapan Hakim MK.

Arteria pun mengungkapkan alasan pihaknya mendukung sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 menyatakan peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

“Dengan demikian amat terang dan jelas, partai politiklah yang terlibat sangat aktif, tak hanya
terlibat aktif namun berkompetisi sebagai konsekuensi logisnya maka partai politiklah yang
seharusnya memiliki dan diberikan kewenangan untuk menentukan formasi tim pasukan-pasukan terbaiknya dalam ajang kontestasi pesta demokrasi,” ujarnya.

Baca juga: Yandri Susanto Berharap MK Segera Putuskan Gugatan Terkait Sistem Pemilu Terbuka Atau Tertutup

Dengan demikian pula, Arteria menilai partai politik sangat relevan untuk diberikan kewenangan
menentukan sosok calon anggota legislatif menurut versi dan penilaian parpol itu sendiri.

Tentunya, lanjut dia, hal itu dilakukan setelah serangkaian proses yang dimiliki partai politik terkait mulai dari rekrutmen, seleksi, pendidikan kader berjenjang serta penjaringan dan penyaringan hingga pada akhirnya ditetapkan sebagai calon anggota legislatif.

“Pada sistem proporsional tertutup mendorong peningkatan peran partai politk dalam kaderisasi yang berbasis sistem perwakilan. Hal ini mendorong proses penguatan institusionalisasi partai politik,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa sistem proporsional tertutup bukan merupakan kemunduran sistem
demokrasi.

Hal ini, kata dia, justru memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia. Sebab pertarungan justru tidak terjadi antar perorangan dalam memperebutkan kursi legislatif melainkan terjadi antara partai politik yang beradu visi dan misi.

Baca juga: Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Rugikan Caleg Perempuan pada Pemilu

“Tidak terdapat isu kemunduran demokrasi atau anti demokrasi atau merampas kedaulatan rakyat apabila Pemilu kembali dengan penerapan sistem peoporsional tertutup,” katanya.

“Justru dengan menerapkan sistem proporsional terbuka, semakin mempersempit dimensi keadilan dan institusionalisasi partai politik, pembangunan partai poltik,” lanjut Arteria.

Proporsional Terbuka Mekanisme Terbaik

Dalam sidang pleno itu juga, Pemerintah menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka
merupakan mekanisme terbaik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.

Hal ini disampaikan Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly sekaligus Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU|VI/2008, sistem proporsional
terbuka dianggap sebagai sistem terbaik dalam penyelenggara Pemilu, dengan one man, one vote, one value,” kata Bahtiar.

Baca juga: Soal Sistem Pemilu Terbuka Tertutup, Pakar : Perubahan Seharusnya Melalui Diskusi di DPR Bukan MK

Dia menjelaskan bahwa dengan sistem proporsional terbuka, maka rakyat berkesempatan langsung memilih dan menentukan pilihannya kepada calon anggota DPR RI maupun DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Mekanisme ini memungkinkan calon anggota legislatif itu dipilih langsung oleh masyarakat dan
ditentukan dengan perolehan suara terbanyak.

Bahtiar menyebut sistem ini lebih adil, sebab semua masyarakat dapat memilih, bukan hanya dari kalangan partai politik, melainkan masyarakat sipil biasa juga punya hak yang sama.

“Harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai
politik, tetapi juga mampu membwa aspirasi rakyat pemilih,” katanya.

“Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih, maka akan lebih sederhana dan ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak,” sambung Bahtiar.

Baca juga: Jika MK Sahkan Sistem Proporsional Tertutup, Anggota Komisi II DPR: Pergulatan Politik Jelang 2024

Lebih jauh, dia menerangkan bahwa sistem proporsional terbuka ini dijalankan sebagaimana
ketentuan pasca-amandemen Undang-Undang 1945 Pasal 1 Ayat (2) yang ditetapkan pada 9
November 1999 silam, yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan
menurut Undang Undang Dasar.

“Makna kedaulatan raktat adalah dilaksanakannya pemilihan legilsatif dan presiden secara lansgung sebagai perwujudan kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Kemudian akhirnya DPR bersama pemerintah mengubah sistem pemilihan umum pasca reformasi.

Untuk pertama kalinya pemilihan umum dilakukan secara langsung, baik dalam memilih calon
presiden dan wakil presiden serta memilih anggota DPR dan DPRD yang dilaksanakan dalam
pemilihan umum tahun 2004 sampai dengan pemilhan umum 2019.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, yang menjadi dasar pengelenggaraan Pemilu langsung pada 2004 lalu.

Sejak saat itu, pemilihan calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota
dilaksanaan dengan sistem proporsional terbuka.

Baca juga: PSI Ancam Akan Geruduk Gedung MK Jika Sistem Proporsional Tertutup Disahkan

Bahtiar mengatakan, bahwa pengaturan sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi nomor 22|24/PUU/VI/2008 tanggal 23 Desember tahun 2008.

Putusan tersebut, lanjut dia, pada prinsipnya menyatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. 

“Dengan demikian adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginnnya dapat terwujud,” ucapnya.

Atas paparan tersebut, Presiden dan pemerintah meminta hakim MK yang untuk mengabulkan dua permohonan mereka yang di antaranya sebagai berikut.

Menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan.

Menyatakan Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf d, Pasal 386 ayat 2 huruf d, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422 dan Pasal 426 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mempunyai kedudukan hukum yang mengikat.

"Namun apabila yang mulia ketua dan majelis berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan keputusan bijak dan adil," jelas Bahtiar.

Sebelumnya diberitakan, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Semula, sidang uji materi akan digelar pada Selasa (17/1), dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lima Keputusan 8 Fraksi Tolak Proporsional Tertutup

Ada lima poin keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan. Lima poin tersebut dibacakan oleh
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Baca juga: Peluang Ridwan Kamil Jadi Capres Tertutup setelah Gabung Golkar, Pengamat: Fokus Pilgub Jabar

Berikut Lima Poin Pernyataan Sikap Delapan Partai Politik.

Pertama, Kami Menolak Proporsional Tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. 

Sistem Pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak,
sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan
kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik.

Kami tidak ingin Demokrasi mundur, 

Kedua, Sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUUVI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem. 

Ketiga , KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga
netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang undangan.

Keempat, Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama. 

Kelima, Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas Politik, keamanan dan ekonomi. (Tribun Network/ Yuda).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan