Jumat, 29 Agustus 2025

Pemilu 2024

Bawaslu Putuskan KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu Terkait Partai Prima

Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan terhadap Partai Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan

Penulis: Naufal Lanten
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) bersama Anggota Bawaslu Puadi saat memimpin sidang putusan terkait Partai Prima, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). Bawaslu menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA). 

Poin kedua ialah menyatakan KPU sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Lalu, poin ketiga ialah meminta Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan pelapor sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. 

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan