Jumat, 12 September 2025

Pemilu 2024

Ketua Komisi II DPR: Insya Allah Besok Pagi Perppu Pemilu Disahkan Jadi Undang-Undang

Doli menyatakan rencananya pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang itu akan dilakukan dalam rapat, Selasa (4/4/2023) besok.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Rapat Kerja Komisi II bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023). 

Selanjutnya, keenam pada Pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru.

"Sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR," ungkap Tito.

Ketujuh soal Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi.

Adapun aturan dalam pasal ini kata dia, untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus Partai di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat.

Kedelapan yakni Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya, kesembilan yakni Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah ibu kota Nusantara (IKN).

"Jadi tetap sama, karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara," tukas Tito.

Kemudian poin kesepuluh kata Tito yakni mengenai perubahan lampiran undang-undang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan