Selasa, 19 Agustus 2025

Pemilu 2024

Daftar Menteri Jokowi yang Maju Jadi Caleg DPR RI di Pemilu 2024, PDI Perjuangan Paling Banyak?

Sejumlah menteri dalam Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo mendaftarkan diri menjadi bakal calon legislatif dalam Pemilu 2024.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengenalkan Kabinet Indonesia Maju di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). 

Lalu, ada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Ada pula Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, lalu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Tak lupa, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.

Selain dari kalangan menteri, kata Hasto, caleg PDI-P juga berlatar belakang akademisi hingga budayawan.

Para caleg rencananya akan mendaftarkan diri ke KPU pada 11 Mei 2023.

Baca juga: Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Bakal Maju Caleg Dapil Jateng 1

”Pendaftaran semua calon anggota legislatif dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat pusat akan dilakukan secara serentak pada 11 Mei pukul 10.00,” kata Hasto.

Syarat daftar caleg

Simak syarat pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR/DPRD untuk Pemilu 2024 mendatang.

Pendaftaran caleg DPR/DPRD Pemilu 2024 sudah dibuka mulai Senin (1/5/2023) hari ini.

Sesuai jadwal, pendaftaran caleg DPR/DPRD Pemilu 2024 akan berlangsung hingga Minggu (14/5/2023) mendatang.

Dikutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik (parpol) yang ingin mendaftarkan anggotanya sebagai caleg DPR/DPRD, harus memenuhi sejumlah dokumen sebagai persyaratan.

Baca juga: Daftar Dokumen yang Wajib Dipenuhi Bakal Calon Anggota Legislatif untuk Ikut Pemilu 2024

Berikut ini dokumen pengajuan yang harus dipenuhi parpol untuk pendaftaran caleg DPR/DPRD, berdasarkan Surat Pengumuman KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023:

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Apabila KPU menemukan ketidaklengkapan informasi dalam dokumen-dokumen tersebut, maka akan dikembalikan ke parpol pada kepengurusan tingkat pusat.

Nantinya, setelah dokumen dilengkapi, dapat dikembalikan sampai batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir, yaitu 14 Mei 2023.

Sebagai informasi, dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh di laman silon.kpu.go.id.

Jadwal Pendaftaran Caleg DPR Pemilu 2024

Hari/tanggal: Senin, 1 Mei 2023 s.d Sabtu, 13 Mei 2023

Waktu: Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB

Hari/tanggal: Minggu, 14 Mei 2023

Waktu: Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB

Baca juga: KPU: Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR Mulai 1-14 Mei 2023, Harus Dapat Persetujuan DPP

Syarat Caleg DPR/DPRD

Setidaknya hanya 49 anggota DPR RI yang hadir secara fisik dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (14/3/2023).
Setidaknya hanya 49 anggota DPR RI yang hadir secara fisik dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (14/3/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Selain dokumen yang harus dipersiapkan oleh parpol, caleg DPR/DPRD juga harus memenuhi persyaratan jika ingin mendaftar sebagai wakil rakyat.

Syarat caleg DPR/DPRD sendiri diatur dalam Pasal 240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berikut ini syarat caleg DPR/DPRD, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi (MK):

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Telah berumur 21 tahun atau lebih;

3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

4. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan RI;

5. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

6. Berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MA Kejuruan, atau sederajat;

7. Setia kepada Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidanal

9. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Baca juga: KPU RI Buka Penerimaan Pengajuan Bacalon Anggota DPR untuk Pemilu 2024 Pada 1 Hingga 14 Mei  

10. Terdaftar sebagai pemilih;

11. Bersedia bekerja penuh waktu;

12. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

13. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai ketentuang perundang-undangan;

13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

14. Menjadi anggota parpol peserta Pemilu;

15. Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan;

16. Dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan. (Kompas.com/Tribun)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan